TERASBATAM.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang membeberkan pengungkapan kasus pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kota Batam. Dua tersangka berinisial RWP (30) dan SAP (32) diringkus beserta puluhan lembar SIM palsu dan ratusan stiker hologram kepolisian.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Batam, Jumat (25/9/2026).
Penyidikan bermula saat dua warga berinisial AU (30) dan KU (27) mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Satpas Polresta Barelang untuk memverifikasi keaslian SIM C mereka. Petugas menemukan bahwa kedua dokumen tersebut tidak terdaftar dalam basis data resmi kepolisian.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre,” ujar AKBP Fadli Agus.
Melalui pemeriksaan ponsel milik DA, penyidik menemukan jejak percakapan yang mengarah kepada RWP. Petugas bergerak cepat menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre, sebelum mencokok tersangka kedua, SAP, di kediamannya di kawasan Rumah Liar (Ruli) Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. SAP tertangkap tangan saat sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Modus Polisi Gadungan dan Cetak Mandiri
Dalam menjalankan aksinya, RWP berperan mencari korban dengan mengaku sebagai mantan anggota Polri. Ia menawarkan jasa pembuatan SIM C seharga Rp600.000 per orang dengan dalih memiliki akses “jalur dalam” di Polresta Barelang.
Sementara itu, SAP bertindak sebagai pembuat dokumen fisik. Berbekal desain yang dipelajari dari internet, SAP mencetak SIM palsu menggunakan komputer jinjing, printer, kertas foto glossy, serta melapisinya dengan stiker hologram buatan. Calon pemohon hanya diminta mengirimkan pasfoto, foto KTP, dan spesimen tanda tangan melalui pesan singkat.
Dari penggerebekan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing Asus, satu unit printer Canon, dua unit ponsel, 182 lembar stiker hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, serta 15 lembar SIM C palsu siap edar.
Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat pasal pemalsuan akta autentik sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Imbauan Prosedur Resmi
Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menegaskan bahwa penerbitan SIM baru mewajibkan pemohon hadir secara fisik ke Gedung Satpas untuk melewati tahapan verifikasi data, pengambilan sidik jari, foto, serta ujian teori dan praktik.
“Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Setiap penawaran pembuatan SIM tanpa kehadiran fisik pemohon patut dipastikan sebagai bentuk penipuan atau pemalsuan dokumen,” ujar Ely.
Pihak kepolisian mengimbau warga Batam yang merasa menjadi korban atau mengetahui peredaran SIM palsu agar segera melapor melalui layanan call center kepolisian 110.


