TERASBATAM.ID: Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang WNA asal Singapura berinisial AS (50 tahun). AS merupakan ayah tiri dari korban AF (16 tahun) yang tinggal bersamanya di Perumahan Mutiara View, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, dalam konferensi pers Jumat (20/09/2024) menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian ibu korban yang melaporkan tindakan bejat suaminya kepada temannya. Korban sendiri takut melapor karena diancam oleh pelaku. Korban merupakan anak tiri atau stepdaughter dari AS sejak dirinya menikahi ibu korban.
“hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali, pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali ke Batam,” kata Kombes Pol Ompusunggu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 120 kali sejak bulan Juni 2022. Pelaku memanfaatkan situasi ketika ibu korban tidak berada di kamar untuk melakukan aksi bejatnya. Bahkan, pelaku memberikan minuman yang dicampur bunga melati kepada korban sebelum melakukan persetubuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang 1 dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pangganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. 1 Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan ayah tiri korban.