TERASBATAM.ID— Proyek pembangunan pagar Kantor DPRD Kota Batam senilai Rp 2,352 miliar memicu sorotan publik. Selain besarnya alokasi anggaran, proyek ini menjadi pembicaraan setelah pihak kontraktor mengklaim telah memenangkan tender meski Pemerintah Kota Batam menyebut belum ada penetapan pemenang secara resmi.
Penanggung jawab CV Putra Simotung Jaya, Omri Pardosi, menyatakan bahwa perusahaannya merupakan penawar terendah di antara tiga peserta lelang untuk pengerjaan pagar sepanjang 228,78 meter tersebut. Ia menyebut proyek akan berlangsung selama 120 hari dengan pengawasan dari pendampingan hukum (Datun) Kejaksaan Negeri Batam.

“Pagar dirancang menggunakan material besi cor dengan desain menyerupai pagar Kantor Wali Kota Batam,” ujar Omri di halaman Kantor DPRD Batam, Selasa (12/5/2026).
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Sekretaris DPRD Kota Batam Ridwan Afandi. Ridwan menegaskan hingga kini belum ada penetapan resmi terkait pemenang tender proyek tersebut.
“Setelah ada pemenang, akan masuk masa sanggah, baru dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Itu belum sampai ke saya,” kata Ridwan. Ia menambahkan bahwa kontrak kerja belum ditandatangani karena masih menunggu rampungnya tahapan administrasi dan rekomendasi teknis di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Batam.
Prioritas Anggaran
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek dengan nama paket “Belanja Modal Pagar (Belanja Pagar Gedung Kantor)” ini memiliki nilai pagu anggaran Rp 2,6 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2,58 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam 2026. Ridwan bahkan mengungkapkan, jika pembangunan pagar dilakukan secara menyeluruh mengelilingi gedung, total kebutuhan anggaran diprediksi membengkak hingga Rp 6,8 miliar.
Besarnya anggaran untuk fasilitas pagar kantor wakil rakyat ini mulai memicu perdebatan mengenai skala prioritas penggunaan uang rakyat. Sejumlah pihak menilai alokasi tersebut terlalu besar di tengah masih banyaknya kebutuhan infrastruktur dasar dan pelayanan publik di Batam yang lebih mendesak untuk ditangani.
Dalam pelaksanaannya nanti, pengawasan teknis proyek ini akan diserahkan kepada CV Grahaditama Consultan. Konsultan pengawas bertugas melaporkan hasil pekerjaan kepada Sekretariat DPRD dan pihak kejaksaan jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.
[kang ajank nurdin]


