TERASBATAM.ID – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan dua pelaku penipuan dengan modus “emas layang” yang beraksi di Kota Jambi. Kedua tersangka berinisial RD (41) dan RK (30), warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos yang baru menjabat menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam aksinya, pelaku menghentikan korban di jalan dan berpura-pura menemukan kalung emas. Pelaku kemudian mengajak korban menjual emas tersebut dan hasilnya dibagi bersama. Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang dan KTP sebagai jaminan sebelum akhirnya kabur membawa uang korban sebesar Rp3.150.000.
“Korban baru menyadari kalung tersebut ternyata emas imitasi atau palsu setelah menunggu lebih dari satu jam,” ujar Kapolsek dalam konferensi pers di lobi Mapolsek Jambi Timur, Selasa (12/5/2026).
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin. Barang bukti yang diamankan berupa satu kalung emas imitasi, satu lembar nota emas palsu, dan dua helm. Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk bermain judi dan membeli narkoba.
Polisi masih melakukan pengembangan karena kedua tersangka diduga merupakan spesialis penipuan lintas provinsi di wilayah Sumatera.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming orang asing yang belum dikenal. “Apapun bentuknya, bila ada imingan jangan langsung mau. Harus dicek dengan benar-benar,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy menambahkan bahwa ibu-ibu paling mudah terpengaruh oleh modus seperti ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh tawaran orang lain apalagi yang belum dikenal.
[Dalil Harahap]


