Berita
Beranda / Berita / Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar dari Singapura

Polda Kepri Bongkar Impor Ilegal 3 Mesin Pesawat Senilai Rp30 Miliar dari Singapura

Tiga unit mesin pesawat (engine turbo) kondisi tidak baru di atas truk trailer dihadirkan sebagai barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus impor ilegal di Mapolda Kepri, Batam, Kamis (1/10/2026). Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menyita tiga mesin pesawat asal Singapura senilai Rp30 miliar tersebut karena diimpor tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan. (Foto: Dok. Humas Polda Kepri)

TERASBATAM.ID – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membongkar dugaan tindak pidana perdagangan berupa impor tiga unit mesin pesawat (engine turbo) tidak baru asal Singapura yang diperkirakan bernilai Rp30 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri pada Kamis (1/10/2026), seperti dikutip dari press release Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Nomor: 418/X/Hum.6.1.1./2026/Bidhumas tertanggal Kamis (1/10/2026).

Penyidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan pengamanan barang bukti di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

“Barang sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan sejak tanggal 15 Agustus 2026,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual mesin tersebut.

Imigrasi Lacak Perlintasan WNI Natuna yang Tewas Jadi Tentara Rusia, Keluar Legal Lewat Soetta

Mengendap Tujuh Bulan dan Manipulasi Dokumen

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syahputra mengungkapkan bahwa ketiga mesin pesawat bekas tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya disita.

“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, melainkan sengaja menunggu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” jelas Paksi.

Paksi menambahkan, penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen keberadaan entitas usaha. Berdasarkan pemeriksaan lapangan terhadap dokumen impor, sejumlah perusahaan yang tercantum ternyata fiktif.

“Disebutkan dalam dokumen perusahaan A, B, dan C, tetapi faktanya ketika kami cek di lapangan perusahaan tersebut sudah tidak ada,” kata Paksi.

47 Personel Polresta Jambi Terima Penghargaan Berprestasi

Ancaman Pidana

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah memasukkan mesin pesawat kondisi bekas dari Singapura ke Batam tanpa melengkapi dokumen perizinan impor yang sah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mendalami asal-usul barang, alur masuk ke wilayah Indonesia, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor ilegal ini.

Ratusan Buruh Unjuk Rasa di DPRD, Tuntut Pesangon 1.025 Karyawan PT Ghim Li