TERASBATAM.ID: Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hasan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik PT. Expasindo di KM.23, Sei Lekop, Bintan. Hasan sejak lama dikenal sebagai “tangan kanan” Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Kabupaten Bintan pada Jumat (19/4/2024) sore. Selain Hasan, dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R (mantan Lurah Sei Lekop) dan B (juru ukur).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Iya Benar, Kami tetapkan ketiganya pada hari ini,” kata Riky.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, diduga memalsukan surat keterangan tanah (SKT) dan surat ukur tanah (SUT) PT. Expasindo.
R selaku Lurah Sei Lekop diduga membantu Hasan dalam memalsukan SKT, sedangkan B selaku juru ukur diduga membuat SUT yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami sedang koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk masing-masing tersangka,” kata Kapolres.
Riky menjelaskan bahwa ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan, karena dia adalah pejabat negara yang penunjukannya langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
Penetapan Hasan sebagai tersangka terkait permasalahan lahan milik PT. Expasindo di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Permasalahan ini terjadi saat Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekira tahun 2014 sampai 2016.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik Polres Bintan akan terus mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut.
Hasan sejak di Bintan dikenal sebagai salah seorang kepercayaan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bintan, karier Hasan meroket bak meteor saat Ansar mulai menduduki kursi Gubernur Kepri hingga dipercaya sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang. (kang Ajang Nurdin)