Palsukan Cap Stempel Imigrasi, Seorang Pria Terancam 5 Tahun Penjara

Sekali Stempel Dibandrol RM 400

TERASBATAM.ID: Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas | Khusus TPI Batam berhasil melakukan pengungkapan pemalsuan 7 buah Cap Stempel Imigrasi Indonesia untuk kepentingan  perpanjangan izin tinggal di Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Batam Subki mengatakan Tim intelejen Pengawasan dan penindakan Imigrasi  Batam  Pada Senin  (03/10/2022) lalu sekitar pukul 10.15 WIB, menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial R pemalsu perpanjangan ijin tinggal di Malaysia .

“Menindaklanjuti informasi yang didapat terkait adanya dugaan WNI berinisial R yang mempunyai dan menyimpan Cap Tanda Masuk dan atau Cap Tanda Keluar Republik Indonesia yang diduga dipalsukan, ” kata Subki dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Rabu (22/11/2022).

Saat dilakukan penangkapan, R tiba di pelabuhan Batam Center menggunakan kapal MV Citra Legacy bersama istrinya berinisial Y.

Setelah dilakukan wawancara dan pemeriksaan yang bersangkutan ditemukan menyimpan barang berupa 7 (tujuh) buah cap yang terdiri dari 4 buah cap berbentuk segi enam yang mirip dengan cap Tanda Masuk dan 3 buah cap berbentuk segi tiga yang mirip dengan cap Tanda Keluar.

“Pada cap tersebut juga terdapat kode BTC, JUANDA, dan CKG, ” kata Subki.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap WNI berinisial R, pada tanggal 4 Oktober 2022, WNI berinisial R ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Keimigrasian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 128 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian lainnya” dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Terhadap Tersangka R dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan sekarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh temuan bahwa Tersangka R merupakan pihak yang membuat cap tersebut di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang WNI berinisial S di Malaysia. WNI berinisial S tersebut diduga sebagai pihak yang menyuruh Tersangka R untuk membuat cap tersebut. WNI berinisial S saat ini sedang dalam penulusuran karena informasi terakhir yang bersangkutan berada di Luar Negeri.

Adapun modus operandi dari pemalsuan cap Keimigrasian ini adalah cap tersebut rencana akan digunakan oleh WNI berinisial S untuk diterapkan pada Paspor RI milik WNI yang berada d Malaysia yang mana WNI tersebut biasanya pemegang Izin Wisata yang melakukan kegiatan bekerja di Malaysia.

Kemudian setelah cap tersebut diterapkan WNI tersebut seolah-olah telah keluar masuk dari wilayah Indonesia padahal pada kenyataannya WNI tersebut masih berada d Malaysia. Lalu tujuan dari diterapkannya cap palsu tersebut pada Paspor RI milik WNI adalah untuk menambah waktu Izin tinggal WNI tersebut di Malaysia.

Terduga tersangka inisial R mengaku rencana setempel atau cap akan digunakan akan dimintakan kepada Pekerja sebesar RM 250 hingga RM 400 untuk sekali pengecapan paspor.

“Nantinya akan mintakan 250 sampai 400 Ringgit satu kali cap kepada WNI yang mau perpanjang tinggal ” kata R inisial tersangka.

Selanjutnya tersangka inisial R dilimpahkan kepada Kejaksaan RI  Batam .

” 20 hari ke depan tersangka akan di sidang karena sudah P21, ” kata Amanda Kasi Pidum Kejari Batam.