Terasbatam.id: Ombudsman Provinsi Kepri minta kepada Tim Saber Pungutan Liar (pungli) Polri untuk mewaspadai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran baru di sekolah-sekolah favorit. Banyak orangtua seperti menghalalkan segala cara agar anaknya dapat diterima di sekolah-sekolah favorit dengan melanggar ketentuan yang berlaku.
Ketua Ombudsman Kepri Lagat Siadari kepada www.terasbatam.id, Kamis (19/05/2022) mengatakan, Polri harus menurunkan tim Saber Pungli untuk mengawasi Sekolah – sekolah favorit yang rentan tehadap transaksi pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Adakan pilot project di beberapa sekolah favorit dimana mereka akan mendatangani komitmen tidak melakukan pungutan liar,” kata Lagat disela-sela rapat Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Peran Sabel Pungli di Mapolda Kepri.
Menurut Lagat, Tim Saber Pungli agar mengawasi penetapan dan pelaksanaan PPDB agar tidak diintervensi oleh oknum sehingga daya tampung sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karena berdasarkan pengalaman kami, Kepala Sekolah tidak mampu menolak siswa titipan dari oknum pejabat maupun aparat sehingga daya tampung melebihi batas, bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa sampai 48 orang,” kata Lagat.
Menurutnya dengan pengawasan ketat terhadap daya tampung, diharapkan dapat mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid.
“Daya tampung perlu diawasi karena berpotensi terjadi penyimpangan. Kami pernah temukan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah untuk berbagai alasan, seperti fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana. Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu bisa menyebabkan kelebihan daya tampung”, tegasnya.
Kemudian, ia menyoroti surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB yang sarat akan potensi penyimpangan oleh oknum Kepala Rukun Tetangga (RT).
“Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan tanpa dipungut biaya apapun,” katanya.
Lagat, berharap Saber Pungli dapat mengawasi pelaksanaan PPDB dengan ketat dimana Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun akan turut andil di dalamnya.
“Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan,” jelas Lagat.
Ia juga mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kepulauan Riau.
“Masyarakat nantinya pun dapat melakukan pengaduan terkait PPDB ini, baik melalui WA Pengaduan, eMail maupun datang langsung”, kata Lagat Siadari, Kepaa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk dapat diketahui dalam rapat tersebut pelaksanaan PPDB akan dilaksanakan pada akhir Juni hingga awal Juli tahun 2022.(*).