TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memastikan proses hukum terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pemerasan terhadap wisatawan mancanegara terus berjalan. Otoritas imigrasi menegaskan tidak akan melindungi personel yang terbukti mencoreng citra pariwisata dan iklim investasi di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi TPI Batu Ampar, Batam, Minggu (29/3/2026), Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, mengungkapkan identitas oknum petugas yang sedang diperiksa. Oknum internal tersebut berinisial JS, sementara satu pihak ketiga yang diduga terlibat berinisial AS.
“Kami sampaikan secara terbuka, kami tidak akan menutupi. Kami gentle bahwa ini terjadi dan berkomitmen menindak petugas yang membuat gaduh. Harapannya, kejadian ini tidak mengganggu arus pariwisata ke Batam,” ujar Ujo.
Kasus ini mencuat setelah media asing asal Singapura, Mothership, memberitakan pengalaman wisatawan asal Myanmar berinisial Nay yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum petugas saat masuk melalui Pelabuhan Batam Center.
Ujo mengaku kecewa dan malu atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa oknum petugas yang terlibat akan ditindak tegas.
“Ini single fighter, bukan kebijakan organisasi. Saya sangat kecewa dan marah. Kami sudah melakukan penjatuhan hukuman disiplin kepada belasan petugas sebelumnya, dan ini akan kami lanjutkan,” tegas Ujo.
Menurut Ujo, bagi pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijatuhi sanksi kode etik maka akan dikirim ke Nusakambangan untuk proses pembinaan selama 1 bulan, termasuk dengan pegawai inisal JS. Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki program pembinaan khusus bagi pegawai yang melanggar disiplin. Pelanggar akan dikirim ke Nusa Kambangan selama satu bulan untuk pembinaan.
“pemeriksaan internal yang dilakukan saat ini untuk mencari bukti, sanksi kode etik merupakan awal, tetapi kami juga terbuka untuk meneruskan ini kepada kepolisian untuk menerapkan hukum pidana tindak pidana korupsi,” kat Ujo.
Evaluasi Prosedur
Menanggapi tudingan adanya “ruang rahasia” untuk negosiasi uang, Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam di ruang tertentu biasanya dilakukan bagi warga asing yang tidak memiliki tiket pulang (return ticket), sesuai aturan internasional. Hal inilah yang menjadi pemicu awal pemeriksaan terhadap Nay.
Namun, Hajar menegaskan telah mengeluarkan instruksi baru sejak 26 Maret 2024 untuk mencegah ruang penyalahgunaan wewenang.
“Saya tegaskan ke anggota, pemeriksaan di ruang dalam kini hanya diperuntukkan bagi pengguna paspor palsu, visa palsu, dan izin tinggal palsu. Di luar itu, tidak ada lagi pemeriksaan di dalam,” kata Hajar.
Terkait keberadaan korban (Nay), pihak Imigrasi Batam mengaku masih kesulitan melakukan verifikasi langsung karena pihak Mothership belum merespons hak jawab dan permintaan detail informasi yang dikirimkan melalui surat elektronik maupun media sosial. Imigrasi Batam kini berkoordinasi dengan Atase Imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura untuk menjangkau korban.
“Nay adalah korban, dia tidak salah. Kami berharap dia bisa hadir untuk memberikan keterangan. Jika terbukti ada kerugian materiel, kami akan upayakan pengembalian,” tambah Hajar.
Sanksi Pemecatan
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Dirjen Imigrasi, Washington Napitupulu, menyatakan bahwa investigasi ini mendapat atensi khusus dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Imigrasi. Sanksi yang disiapkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman disiplin berat bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Jika bukti dan saksi mencukupi, tidak menutup kemungkinan kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui koordinasi dengan kepolisian karena adanya unsur dugaan pemerasan dan gratifikasi,” tegas Washington.
Imigrasi kini juga memperketat pengawasan di area pelayanan dengan menyediakan saluran pengaduan langsung melalui kode batang (barcode) yang terhubung ke Direktorat Kepatuhan Internal pusat. Masyarakat dan wisatawan diimbau segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau tindakan tidak profesional petugas di lapangan.


