Berita
Beranda / Berita / Nasib 1.025 Pekerja PT Ghim Li Menggantung, Tak Dilibatkan Pertemuan Masa Depan Perusahaan

Nasib 1.025 Pekerja PT Ghim Li Menggantung, Tak Dilibatkan Pertemuan Masa Depan Perusahaan

Suasana pertemuan tim kecil yang dihadiri perwakilan Disnakertrans Kepri, FSPMI Kepri, BP Batam, serta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Kantor Pemko Batam, Senin (28/9/2026). Pertemuan ini membahas kepastian status dan hak-hak dari 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia pasca-berhentinya aktivitas produksi perusahaan. (Foto: Dok. Terasbatam.id)

TERASBATAM.ID — Nasib sebanyak 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam hingga kini masih menggantung. Di tengah berhentinya aktivitas produksi dan perubahan status perusahaan, para pekerja justru belum pernah dipertemukan secara langsung dengan pihak manajemen untuk membahas keberlangsungan kerja maupun pemenuhan hak-hak mereka.

Persoalan ini menjadi pembahasan utama dalam pertemuan tim kecil di Kantor Pemko Batam Lantai IV, Senin (28/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri, SPSI Kepri, Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, serta tim BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Ketua DPW FSPMI Kepri, Suprapto, menilai kondisi ini sangat serius karena menyangkut masa depan ribuan buruh yang menggantungkan hidup pada perusahaan tersebut. Pemerintah daerah diminta hadir agar pekerja tidak menjadi pihak yang paling dirugikan saat perusahaan berhenti beroperasi, berpindah status, atau berlindung di balik proses hukum kepailitan.

“Kami meminta mereka bertanggung jawab. PT Ghim Li Indonesia, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya terkait dengan perusahaan, harus bertanggung jawab terhadap nasib pekerja,” tegas Suprapto.

Suprapto menambahkan, persoalan pekerja PT Ghim Li Indonesia kini berkejaran dengan proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah berjalan di pengadilan. Jika permohonan PKPU dikabulkan dan perusahaan dinyatakan pailit, posisi pekerja dikhawatirkan semakin terjepit.

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 11,3 Kilogram Serbuk Emas ke Singapura

Oleh karena itu, FSPMI mendorong Wali Kota Batam untuk melayangkan surat resmi kepada pengadilan. “Kami meminta pemimpin daerah, Wali Kota Batam, untuk bersurat kepada pengadilan. Mudah-mudahan surat dari pemimpin daerah bisa menjadi pertimbangan hakim membatalkan status pailit,” ujarnya.

Pemerintah Hitung Hak Pekerja

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan menyusul informasi kepindahan perusahaan dari Batam ke Bekasi.

“Ya, kita kemarin ke Kementerian, Dirjen PHI, karena memang perusahaannya sudah pindah dari Batam ke Bekasi,” ujar Diky.

Diky memastikan proses penghitungan hak pekerja akan dilakukan secara paralel bersamaan dengan pembahasan BPJS Ketenagakerjaan. “Nanti kami akan hitung pesangon orang per orang. Nanti kita sampaikan,” katanya.

Puskesmas Sei Pelunggut Beroperasi, Prioritaskan Layanan Emergency

Terkait pertanggungjawaban entitas perusahaan, Diky menyebut secara hukum hal tersebut perlu ditelisik dari hubungan struktur entitasnya. “Harusnya, karena memang secara badan utuh PT Gelora yang tanggung jawab terkait masalah PT Ghim Li Indonesia,” tambah Diky.

Serikat Soroti Pengawasan Investor

Meski langkah penghitungan pesangon telah dirancang, FSPMI tetap menyesalkan belum dilibatkannya pekerja secara langsung dalam ruang komunikasi bersama pihak manajemen. Pertemuan antar-instansi tanpa kehadiran perwakilan pekerja maupun manajemen perusahaan dinilai belum menyentuh akar masalah.

Suprapto juga menyoroti iuran jaminan sosial pekerja yang rutin dipotong saban bulan. “Teman-teman itu tiap bulan dipotong iuran untuk ketenagakerjaan, JHT, jaminan pensiun. Mereka juga berkontribusi untuk pembangunan di Kota Batam,” tuturnya sembari meminta pemerintah memastikan hak tersebut tidak hangus.

Ia pun mendesak BP Batam dan instansi perizinan untuk tidak hanya gencar menjaring investor, tetapi juga memperkuat sistem deteksi dini agar perusahaan asing tidak angkat kaki begitu saja tanpa menyelesaikan kewajiban.

Bakar Sampah Sembarangan, TPS Liar di Tiban Baru Terbakar

“Jangan hanya mengundang investor. Pemerintah harus punya sistem bagaimana melindungi pekerja di Kota Batam dan bagaimana investor-investor itu bisa dideteksi ketika mereka mau pergi tanpa memberikan hak kepada pekerja,” cecar Suprapto.

Penjelasan BP Batam

Sementara itu, Kepala Seksi Persyaratan Dasar PTSP BP Batam, Barlian, menjelaskan bahwa perubahan atau peralihan perusahaan memiliki mekanisme administrasi resmi yang berlaku. Namun, ia mengakui perlunya mekanisme khusus untuk memantau apakah aktivitas operasional sebuah perusahaan masih berjalan atau tidak.

“Kalau tidak ada laporan resmi, memang tidak kelihatan. Harus benar-benar ada mekanisme khusus agar mereka melaporkan,” kata Barlian.

Menurut Barlian, laporan rutin perusahaan seharusnya menjadi indikator utama aktivitas produksi, dan pengawasan antar-instansi perlu terus diperkuat ke depan.

Kini, di tengah kerumitan administrasi dan proses hukum yang berjalan, 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia masih menanti kepastian mengenai status kerja, kejelasan pesangon, hingga mekanisme pencairan JKP dan JHT yang menjadi tumpuan hidup mereka.

[kang ajank nurdin]