TERASBATAM.ID: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait dengan rencana relokasi warga di perkampungan tua melayu untuk alasan investasi pembangunan industry kaca dari China. Komnas HAM minta pemerintah mempertimbangkan kembali investasi tersebut dan minta warga tidak digusur.
“Ini sesuatu hal yang sudah sering kita sampaikan, artinya Komnas HAM resmi telah melakukan pramediasi dengan pihak BP Batam, Walikota, kemudian Gubernur dan Polda Kepri, posisi komnas Ham saat ini merekomendasikan supaya dipertimbangkan kembali rencana pembangunan industry ini, tanpa harus menggusur warga setempat. Itu posisi kami,” kata Komisioner Komnas HAM bidang media Prabianto Mukti Wibowo, Sabtu (16/09/2023)
Dua komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dan Putu Elvina mengunjungi Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (16/09/2023) bertemu dengan warga di pemukiman kampung tua yang bakal direlokasi untuk alasan investasi Eco City oleh PT Makmur Elok Graha. Selain bertemu warga, dua komisioner Komnas HAM ini juga mengunjungi dua Sekolah yang siswanya trauma karena serangan gas air mata dari aparat kepolisian yang tengah meredam demontrasi penduduk yang menolak direlokasi pada 7 September 2023 lalu.
Terkait sikap Komnas HAM tersebut, menurut Prabianto, pemerintah memberikan jawaban bahwa pembangunan industry di Rempang karena terkait dengan perjanjian yang sudah dilakukan antara BP Batam dengan pihak investor.
“Jawaban pemerintah atas rekomendasi tersebut ialah hal ini terkait dengan perjanjian yang sudah dilakukan antara BP Batam dengan pihak investor, tentunya sekali lagi BP Batam posisinya tidak bisa mengambil keputusan. Tetapi memang rencananya Komnas HAM akan melakukan koordinasi ditingkat kementerian dan Lembaga di pusat. Karena kita tahu bahwa Kawasan BP Batam ini adalah kewenangan di Pemerintah Pusat, kita segera koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Prabianto.
Menurut Prabianto, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Menteri Investasi Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk membahas mengenai hal ini.
“kami akan panggil Menteri Investasi di Jakarta untuk membahas ini,” kata Prabianto yang memastikan bahwa Komnas HAM independent dan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.
Prabianto juga menggarisbawahi, bahwa deadline tanggal 28 September 2023 adalah adalah batas waktu antara BP Batam dan pihak investor untuk menyerahkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
“Tetapi jika melihat dinamika dan kondisi di lapangan seperti ini, tentunya pihak pemerintah yang memiliki otoritas untuk menerbitkan HPL perlu untuk mempertimbangkan kembali karena di dalam perundangan yang berlaku dalam penerbitan HPL harus dipastikan hak dari pihak-pihak ketiga didalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu, kalau melihat dari tenggat waktunya saya kira agak sulit untuk dipenuhi,” kata Prabianto.
Prabianto juga meminta kepada Pemerintah untuk menarik dan menutup posko tim gabungan TNI dan Polri yang menyebar di sejumlah lokasi di Pulau Rempang karena telah menimbulkan trauma di kalangan masyarakat.
Saat pertemuan dengan ratusan Kepala Keluarga (KK) di Sembulang, daerah yang akan direlokasi pada tahap pertama, dimana lokasi ini diinginkan oleh Xinyi untuk dibangun industry kaca, Komnas HAM menghadapi aduan dari warga yang meminta agar Komnas HAM menyampaikan kepada pemerintah untuk membatalkan relokasi terhadap pemukiman yang telah dihuni mereka beberapa generasi.
Warga melaporkan kepada Komnas HAM bahwa mereka merasa terancam dengan kehadiran aparat Kepolisian dan TNI di tempat pemukiman mereka.
“dengan kehadiran aparat Kepolisian dan TNI kami merasa terintimidasi. Padahal warga di Sembulang ini belum satu pun yang tertarik dan bersedia di relokasi,” kata Mak Ijah kepada Komisioner Komnas HAM yang menggelar pertemuan di halaman rumah warga disana.