TERASBATAM.ID: Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menepis jika penangkapan terhadap MT Arman 114 berbendera Iran merupakan request atau permintaan dari Amerika kepada Indonesia terhadap negara yang sudah puluhan tahun diembargo negeri adikuasa tersebut. Pelanggaran yang dilakukan MT Arman 114 di perairan Indonesia salah satunya didasari oleh Photo Pencitraan Satelit oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap aktivitas kapal di Natuna.
Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksamana Pertama Friche Flack mengatakan, bahwa proses penangkapan terhadap MT Arman 114 berbendera Iran dilakukan berdasarkan sejumlah informasi, dan melalui pencitraan satelit yang dilakukan oleh BRIN terungkap bahwa kapal tersebut membuang limbah melalui buritan kapalnya.
”kita minta BRIN melakukan photo pencitraan satelit, dan terungkap jelas mereka membuang limbah ke laut teritori kita tanpa izin,” kata Flack.
Flack membantah bahwa penangkapan kapal berbendera Iran tersebut merupakan permintaan atau request dari Amerika Serikat atas negara yang diembargonya tersebut.
”Tidak ada pesanan Amerika atas penangkapan tersebut. Kita murni melakukan penangkapan atas dasar kewenangan kita, mereka beroperasi di wilayah kita tanpa izin, ya wajar ditangkap,” kata Flack.
Menurut Flack, pihaknya tidak melakukan investigasi lebih mendalam apakah ada kaitan korporasi antara MT Arman 114 dengan organisasi atau perusahaan Iran yang terkait dengan terorisme.
”Pendalaman lebih lanjut itu bukan pada Bakamla,” kata Flack.
Kapal MT Arman 114 berbendera Iran ditangkap di Laut Natuna Utara oleh Kapal Negara KN Marore milik Bakamla yang tengah melakukan operasi pengawasan disana.
”Saat ditangkap kapal MT Arman tidak memberikan perlawanan apapun,” kata Flack.
MAM (42 th) Nakhoda Kapal MT Arman 114 yakni MAM (42 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK atas pembuangan limbah B3 ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Tersangka MAM adalah orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna. Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI tanggal 7 Juli 2023 yang melakukan penangkapan terhadap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna. Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.
Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada tanggal 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 di laut. Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang crew kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi.
KLHK dan Bakamla menggelar konferensi pers pengungkapan dan tindaklanjut proses hukum terhadap kedua kapal asing tersebut di Kapal Negara (KN) Tanjung Datu milik Bakamla yang sedang parkir di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Jumat (13/10/2023) lalu.