TERASBATAM.ID: Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menetapkan 4 orang satuan pengamanan (Satpam) PT Bahtera Bahari Shipyard yang berlokasi di Kabil, Batam, Kepulauan Riau sebagai tersangka atas tewasnya J, terduga pencuri yang terjadi di galangan kapal tersebut. Para tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia yang di dampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polresta Barelang Ipda Mochamad Rizki Ramadhani, S.Tr.K. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (30/11/2022).
Empat orang tersangka yang diamankan berinisial BM (35), AY (32), M (33), ES (25), kejadian terjadi pada hari minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib di PT BBS. Para pelaku merupakan Security dari PT. BBS.
Perwira Menengah dengan melati satu dipundaknya itu menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 04.00 wib.
Pada saat itu Pelapor yang merupakan isteri dari J, korban, mendapat telepon dari anggota Polsek Nongsa memberitahukan bahwa Korban telah melakukan tindak pidana pencurian yang mana korban telah ditangkap dan dikeroyok oleh Oknum Security PT BBS hingga meninggal dunia.
Selanjutnya pelapor menuju Polsek Nongsa dan bergegas menuju Rumah Sakit RS. Soedarsono yang berada di Kecamatan Nongsa. Setibanya di RS. Soedarsono pelapor melihat bahwa korban J telah meninggal dunia kemudian atas informasi adanya Tindak Pidana Pencurian di PT. BBS selanjutnya anggota Polsek Nongsa mendatangi TKP. Dimana salah satunya telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 4 Orang Security PT. BBS.
Selanjutnya terduga pelaku pengeroyokan yakni security PT. BBS langsung diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Nongsa dan kemudian di limpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Utas tali Nylon sepanjang ± 4½ meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 Unit Hendy Talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah Senter yang digunakan oleh tsk untuk memukul kepala korban dan 1 Stel Baju dan Celana Korban yang digunakan oleh Pelaku pada saat waktu kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH mengatakan para pelaku merupakan 4 security PT. BBS yang melakukan penganiayaan yang secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, korban melakukan pencurian besi bekas yang ada di PT. BBS. Pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang sudah di amankan oleh polsek nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia.
“kita menghimbau masyarakat agar Jangan melakukan main hakim sendiri, kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua, kalau mungkin sekedar diamankan dan dibawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain,” papar Abdul Rahman.
Terhadap 4 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana “Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang”dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.