TERASBATAM.ID – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam mengusut dugaan penipuan paket Haji Furoda senilai Rp 795 juta yang menimpa tiga calon jemaah asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Pihak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terindikasi nekat menjual paket haji khusus tanpa mengantongi izin resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam Syahbudi mengatakan, laporan pengaduan jemaah tersebut telah diterima dan diproses melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih layanan haji, termasuk paket haji furoda. Pastikan keabsahan visa dan verifikasi legalitas penyelenggara sebelum melakukan pembayaran,” ujar Syahbudi saat dihubungi, Sabtu (10/10/2026).
Syahbudi menjelaskan, paket Haji Furoda menggunakan visa haji undangan (visa mujamalah) dari Pemerintah Arab Saudi di luar kuota haji reguler dan haji khusus. Karena sifatnya yang komersial, layanan ini hanya boleh diselenggarakan oleh biro travel yang berizin PIHK resmi, bukan sekadar izin PPIU (travel umrah) apalagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berdasarkan berkas pengaduan resmi tertanggal 15 Agustus 2026, kasus ini bermula saat jemaah mendaftar paket Haji Furoda untuk keberangkatan tahun 2025 dengan total biaya Rp 795 juta untuk tiga orang. Dana tersebut telah dilunasi secara bertahap melalui transfer bank sepanjang Maret hingga April 2025.
Namun, menjelang jadwal keberangkatan, jemaah menemukan fakta bahwa agensi travel yang berkedudukan di Batam Kota tersebut tidak memiliki izin PIHK dari Kementerian Haji dan Umrah. Pihak travel secara sepihak mengalihkan keberangkatan jemaah ke biro travel lain tanpa persetujuan awal.
Melalui surat balasan somasi pada Januari 2026, pihak travel mengakui telah menerima dana tersebut dan mengalihkan sebagian uang jemaah ke pihak ketiga. Karena kepastian berangkat tak kunjung jelas, jemaah menuntut pengembalian dana (refund) secara penuh. Hingga laporan diteruskan ke Kemenhaj, pihak travel masih menunggak sisa pengembalian dana sebesar Rp 445 juta.
Terkait sanksi administratif, Syahbudi mengungkapkan bahwa Kemenhaj pada tahap awal mengupayakan mediasi agar hak-hak keuangan jemaah dapat diselesaikan secara kekeluargaan lantaran sempat ada iktikad baik dari travel untuk menyicil.
“Namun, jika tahapan mediasi tak berjalan dengan baik, kami akan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mendorong korban melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum (APH) sebagai dasar kuat bagi Kemenhaj untuk menjatuhkan sanksi pencabutan izin,” tegas Syahbudi.


