TERASBATAM.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap hasil penelusuran data perlintasan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Natuna bernama Rendi Apriyanto (30), yang dilaporkan tewas saat bergabung sebagai tentara Rusia di medan perang, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan basis data resmi perlintasan Imigrasi, Rendi tercatat meninggalkan wilayah Indonesia secara legal dan tidak menggunakan jalur nonprosedural atau ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa keberangkatan yang bersangkutan terdeteksi resmi melalui pintu keluar utama bandara internasional Soekarno-Hatta di Banten.
“Berdasarkan data perlintasan resmi Imigrasi, Rendi meninggalkan Indonesia secara legal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan negara tujuan awal Dubai,” ujar Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Guntur menambahkan, pergerakan Rendi dari Dubai hingga akhirnya masuk ke wilayah Federasi Rusia berada di luar kewenangan dan ranah Imigrasi Indonesia. Catatan perjalanan lintas negara tersebut sepenuhnya di bawah kendali otoritas imigrasi setempat dan hanya dapat ditelusuri melalui mekanisme diplomasi antarnegara.
Perkuat Pencegahan di Hulu dan Desa Binaan
Menyikapi fenomena ini serta beragam dinamika ancaman di luar negeri—seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pekerja migran nonprosedural di Kamboja sebagai operator online scam, TKI ilegal di Malaysia, hingga potensi perekrutan menjadi tentara bayaran di Rusia—Guntur menegaskan pentingnya benteng pencegahan dari hulu.
Ia menyebut Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian tanpa keterlibatan aktif masyarakat dan instansi terkait.
“Langkah pencegahan harus dimulai dari hulu dengan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sebelum memutuskan pergi ke luar negeri. Untuk itu, Imigrasi Kepri terus memperkuat edukasi melalui program Desa Binaan Imigrasi, sosialisasi langsung ke warga, serta memperkuat pertukaran informasi bersama kementerian dan lembaga terkait guna mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan,” jelasnya.
Guntur mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming tawaran pekerjaan di luar negeri yang marak beredar di media sosial maupun tawaran langsung dari pihak perekrut yang tidak jelas legalitasnya.
Ia mengingatkan setiap calon pekerja migran untuk secara teliti memeriksa legalitas pekerjaan, kredibilitas pihak perekrut, negara tujuan, kejelasan kontrak kerja, hingga konsekuensi hukum yang melekat.
“Jangan sampai tergiur iming-iming gaji besar hingga akhirnya menjadi korban perdagangan orang, penyelundupan manusia, eksploitasi, atau bahkan terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum serta kewarganegaraan di luar negeri,” imbau Guntur.


