Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2022 Sebesar Rp 4.186.359

TerasBatam.id: Gubernur Kepulauan Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam untuk tahun 2022 sebesar Rp 4.186.359, terjadi kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, atau naik sebesar Rp 35.429,51. Kenaikan UMK Batam paling besar dibandingkan 6 Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kepri.

Kepala Biro Humas, Protokol dan Penghubung Pemprov Kepri, Hasan, Kamis (2/11/2021) mengatakan, Gubernur telah memutuskan besaran UMK tahun 2022.

“Dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan pertimbangan yang matang,” kata Hasan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, menurut Hasan, telah melakukan penetapan UMK Batam pada 1 Desember kemarin sebesar sebesar Rp 4.186.359. atau terjadi kenaikan sebesar 0,85 persen dari UMK tahun 2021, atau naik sebesar Rp 35.429,51, UMK Batam tahun 2021 sebesar Rp 4.150.930.

“Dengan ditetapkannya UMK ini maka dia berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif,” kata Hasan.

Hasan juga menggarisbawahi bahwa Pemerintah Provinsi Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK ini tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021.

“karena akan ada sanksi jika keluar dari aturan ini. Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021,” kata Hasan.

Sementara itu untuk penetapan UMK di 6 Kabupaten dan Kota lainnya di Provinsi Kepri telah diputuskan sejak 30 November 2021 lalu.

Untuk UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.648.714, sama dengan tahun 2021.

Kemudian untuk Kota Tanjungpinang UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp 40,608 atau 1,35 persen dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.

UMK Kabupaten Karimun sebesar Rp 3.348.765, disesuaikan sebesar Rp 12,863,- atau 0,39 persen dari UMK tahun 2021.

Untuk UMK Natuna ditetapkan sebesar Rp 3.125.272,-, disesuaikan sebesar Rp18,297,- atau 0,59 persen dari tahun 2021.

Sedangkan Kabupaten Anambas UMK-nya sebesar Rp 3.518.249, disesuaikan sebesar Rp 16,680 atau 0,48 persen dari UMK sebelumnya.

UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum Provinsi maka Bupati /Walikota tidak dapat merekomedasikan Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara itu UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri tersebut sudah merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Batam sejak Senin (22/11 / 2021) lalu. Usulan tersebut merupakan hasil rapat dari Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur Apindo maupun unsur pekerja di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam,

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan besaran UMK sesuai hasil rapat bersama dewan pengupahan.

“Usulan UMK Batam itu disepakati oleh pengusaha. Hanya saja dari pihak pekerja menolak usulan pembahasan dikarenakan tidak sesuai dengan apa yang mereka usulkan. Yang ditolak pekerja bukan besaran angka, tapi penetapan upah pekerja yang berdasarkan PP 36 ini,” kata Rudi. (VA)