TERASBATAM.ID: Ratusan eks buruh PT Batam Bersatu Apparel (BBA) berunjukrasa di depan Kantor Pemko Batam dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, Selasa (26/07/2022) meminta agar pihak managemen perusahaan dipanggil karena menawarkan pesangon yang tidak layak. Produsen tekstil tersebut resmi menutup operasi pabriknya per 20 Juli 2022 lalu.
Perusahaan garmen PT Batam Bersatu Apparel (BBA ) yang beroperasi di Kawasan Industri Camno dituding akan memberikan pesangon diluar ketentuan Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB). Aksi unjukrasa di Lembaga legislative dan eksekutif tersebut mendesak agar pihak managemen dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya tersebut.
“Kami ke sini meminta agar pihak perusahaan duduk bersama membicarakan terkait pesangon 0,5 yang ingin diberikan perusaan,” kata Andi I Wakil Ketua FSP TSK SPSI, yang juga mantan Sekretaris di perusahaan tersebut.
Menurut Andi, dirinya dan teman-teman lainnya yang sudah bekerja di perusahaan tersebut hampir 20 tahun, tetapi pesangon yang diberikan dirasa tidak sesuai berdasarkan PKB yang berlaku.
“Perusahaan memang menyatakan mau bertanggungjawab, tapi tidak sesuai dengan usia pekerja yang sudah puluhan tahun,” kata Andi.
Andi menyebutkan bahwa perusahaan memberikan tawaran 0,5 sesuai omnibuslaw, karena beberapa tahun mengalami kerugian.
“Kami bekerja puluhan tahun, mereka mengaku rugi 4 tahun, ke mana 16 tahun keuntungan yang kami berikan,” kata Andi.
Andi mengatakan, tuntutan pihaknya tak terlalu besar. Ia hanya meminta kali 1 PMTK Omnibuslaw.
“Sampai saat ini beberapa kali kita perundingan, sampai ke pengawasan, permintaan tak diterima masih bersikeras 0,5 yang ditawarkan mereka,” kata Andi.
PT Batam Bersatu Apparel, yang bergerak dibidang tekstil telah menutup secara resmi perusahaannya per tanggal 20 Juli 2022 kemarin.
Menurut Andi, alasan perusahaan menghentikan operasionalnya karena tidak ada order selama 4 tahun terakhir.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Syakyakirti mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bertemu dengan managemen PT BBA, Disnaker Kota Batam baru sebatas menerima surat dari Likuidator perusahaan PT BBA pada Senin (25/07/2022)
Menurut Rudi, persoalan antara eks buruh PT BBA dan managemen itu masih dalam tahap pembahasan dan sudah tiga kali prtemuan yang difasilitasi oleh Likuidator namun belum membuahkan hasil.
” Nanti kita agendakan hari Kamis kita pantau bersama – sama bagaimana,perkembangannya,” janji Rudi.