Eksport Listrik EBT ke Singapura dari Kepri Terancam Batal

TERASBATAM.ID: Kebijakan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang juga sekaligus Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait eksport listrik yang bersumber dari Energy baru dan terbarukan (EBT) menyebabkan rencana investasi EBT untuk tujuan eksport ke Singapura terancam batal.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad kepada www.terasbatam.id , Jumat (22/07/2022) mengatakan, terkait sejumlah proyek EBT dengan tujuan eksport ke Singapura harus dilakukan re-konfirmasi terlebih dahulu kepada Menteri Bahlil Lahadalia terkait kebijakannya yang menyebutkan bahwa EBT diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.

“Kita masih harus konfirmasi lagi dengan pemerintah pusat, karena kemarin ada pernyataan dari Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahwa kebutuhan energy baru terbarukan itu diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri,” kata Ansar.

Menurut Ansar, atas kebijakan tersebut, dirinya merasa perlu untuk memperjelas terlebih dahulu seperti apa kebijakan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM itu sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang berdampak pada kerugian investor yang akan menanamkan modalnya di Kepri.

Sebelumnya pada 19 April 2022 lalu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura  Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Quantum Power Asia dan IB Vogt untuk membangun proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan nilai Rp 71 Triliun

Pada hari yang sama juga dilakukan MoU yang kedua yaitu antara Sunseap Group dan Pemerintah Provinsi Kepri terkait pembangunan tenaga solar skala besar yang akan menyalurkan listrik ke Kepri dan Singapura. MoU ini mencakup ketersediaan 3.000 hektar lahan untuk membangun pembangkit energi surya dan sistem penyimpanan energi.

Kedua kegiatan MoU tersebut turut disaksikan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo.