TERASBATAM.ID: Direktur Jenderal (dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin memimpin langsung penghentian paksa proyek reklamasi PT Blue Style Industries (PT BSI) di Kawasan Industri Taiwan, Kabil, Jumat (05/05/2023) karena dinilai melanggar tata ruang wilayah laut.
Kehadiran investasi PT BSI di Batam langsung disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat, 24 Juni 2022 lalu. Ketika itu Airlangga menyaksikan penandatangan investasi di Batam dengan total Rp 11 Triliun.
PT BSI menjadi seremonial terakhir yang disaksikan oleh Airlangga ketika itu saat Penandatanganan Prasasti dan Peletakkan Batu Pertama PT. Blue Steel Industries (BSI) di atas lahan seluas 50 hektar di Kawasan Industri Taiwan Kabil.
BSI sendiri sudah punya pengalaman lebih dari 10 tahun dengan total produksi lebih dari satu juta ton baja ringan ramah lingkungan dan inovasi bata.
Namun belum sampai setahun memulai progress pembangunannya, aktivitas PT BSI terpaksa terhenti sementara hingga persyaratan yang ditetapkan oleh KKP untuk proyek reklamasinya dapat dipenuhi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan bahwa paksaan pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan dilakukan sampai PT. BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
“Benar bahwa kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut dimana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL”, kata Adin dalam siaran tulis yang diterima www.terasbatam.id, Sabtu (06/05/2023).
Lebih lanjut Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT. BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023.
Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut. Untuk diketahui, PT. BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.
Total luas lahan proyek milik PT. BSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri dari lahan darat seluas 13 ha bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.
Belum ada komentar dari management PT BSI terkait kebijakan PSDKP menyegel proyek reklamasi tersebut.