TERASBATAM.ID: Maraknya kasus pemerkosaan anak tiri oleh ayah tiri kembali terungkap di Batam. Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, dalam konferensi pers Jumat (20/09/2024), mengumumkan dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan ayah tiri sebagai pelaku.
Polisi berhasil mengungkap kedua kasus berbeda tersebut dalam seminggu terakhir.
Kasus pertama melibatkan AS (50 tahun), seorang warga negara Singapura, yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, AF (16 tahun), sebanyak 120 kali sejak Juni 2022. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang kerap mendapat perlakuan kasar dari pelaku, memberanikan diri melapor kepada temannya.
“Korban takut melapor karena di bawah ancaman pelaku,” ungkap Kapolresta Barelang.
AS diketahui memberikan minuman yang dicampur bunga melati kepada korban sebelum melakukan aksinya.
Kasus kedua melibatkan EB (34 tahun), seorang honorer dinas di Sekupang, yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun lebih dari 150 kali sejak 2022. Perbuatan bejatnya terungkap setelah dipergoki oleh istrinya sendiri.
“Pelaku melarikan diri ke Pekanbaru, namun berhasil ditangkap pada 12 September 2024,” jelas Kombes Pol H. Ompusunggu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 karena dilakukan oleh ayah tiri korban.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk memberikan edukasi kepada anak-anak mereka agar tidak mudah percaya kepada orang lain dan berani bersuara jika terjadi sesuatu.