TERASBATAM.ID — Penegakan hukum lalu lintas di Kota Batam, Kepulauan Riau, menyasar pejabat tinggi daerah. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi dijatuhi sanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang setelah terbukti mengendarai sepeda motor tanpa helm dan tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bukti kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan di jalan raya. Hal ini disampaikan menyusul viralnya video pelanggaran pejabat daerah tersebut di media sosial.
“Semua warga negara sama kedudukannya di muka hukum. Yang bersangkutan sudah kami lakukan penilangan,” kata Anggoro dalam rilis penindakan di Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026).
Pelanggaran dilaporkan terjadi pada Kamis (7/5/2026) di kawasan Simpang Rosedale, dekat Pos 908. Saat dihentikan petugas, Ketua DPRD Kepri yang tengah mengendarai motor besar kedapatan tidak mengenakan helm pelindung. Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan kartu SIM, sehingga polisi menyita STNK kendaraan sebagai barang bukti penindakan tilang manual.
Persoalan SIM C2
Terkait jenis kendaraan, Anggoro menjelaskan bahwa pengendara motor besar seharusnya memiliki SIM C2. Namun, ia mengakui adanya kendala teknis lantaran layanan pencetakan SIM C2 belum tersedia di Batam. Meski demikian, kepolisian tetap menitikberatkan pada aspek keselamatan dan administrasi dasar.
“Pelanggarannya adalah tidak menggunakan helm dan tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan. Kami melihat adanya pelanggaran lalu lintas, itu yang kami tindak,” tegasnya menanggapi dugaan aksi tersebut dilakukan demi konten media sosial.
Indikator Kesadaran Lalu Lintas
Penindakan terhadap pejabat tinggi ini menjadi bagian dari rangkaian operasi lalu lintas Polresta Barelang periode 20 April hingga 9 Mei 2026 yang menjaring 262 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 198 pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua, mayoritas terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).
Tingginya angka pelanggaran ini, termasuk yang melibatkan figur publik, dinilai sebagai indikator bahwa kesadaran tertib berlalu lintas di Batam masih perlu ditingkatkan. Selain upaya represif, kepolisian terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas guna meningkatkan disiplin berkendara.
Sebelum Ketua DPRD Provinsi Kepri yang juga Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Setiawan memasang aksi yang menyerupai gaya renegade atau penunggang motor gede dalam serial televisi di RCTI era 2000, terekam dalam sebuah video yang sempat diunggah di akun Instagram pribadinya sebelum akhirnya dihapus.
Dalam rekaman yang telah tersebar luas di media sosial, Iman tampak santai melintasi kawasan Flyover Madani dan sejumlah ruas jalan utama di Batam menggunakan Harley-Davidson FXDR 114.
Sambil memacu motor power cruiser berkapasitas 1.868 cc tersebut, Iman sesekali melepaskan tangan dari kemudi untuk memberikan gestur jempol ke arah kamera. Ironisnya, tindakan ini dilakukan tanpa pelindung kepala (helm), yang merupakan kewajiban dasar dalam aturan keselamatan berlalu lintas.
[kang ajank nurdin]


