TERASBATAM.ID:Kasus pembunuhan Vina bersama kekasihnya, Rizky atau Eky, pada 2016 di Cirebon oleh sekelompok geng motor kembali menjadi pembicaraan setelah kisahnya diangkat ke dalam sebuah film layar lebar berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’. Pihak keluarga Vina kini tengah meminta bantuan hukum kepada pengacara Hotman Paris.
Pertemuan keluarga almarhum Vina dengan Hotman dilakukan di kawasan Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024) sore. Saat itu, pihak keluarga yang datang menemui Hotman adalah Sukaesi selaku ibu Vina, Wasnadi selaku ayah, dan sang kakak, Marliyana.
Dalam pertemuan ini, Marliyana menjelaskan awal mula kejadian Vina bersama kekasihnya, Rizky, yang tewas akibat dibunuh oleh kelompok geng motor. Marliyana bercerita mulanya sang adik minta izin bermain bersama kekasihnya.
“Kejadiannya pertama, dia dibonceng sama cowok yang juga almarhum dari mana ke mana berangkatnya?” tanya Hotman.
“Dari rumah izin mau main. Itu tanggal 27 Agustus 2016 habis Isya kalau nggak salah,” jawab Marliyana.
“Oke habis itu nggak tahu lagi beritanya, baru tau kemudian bahwa almarhum sudah meninggal berapa lama kemudian?” tanya Hotman lagi.
“Iya (nggak ada kabar). Di jam setengah satu malam (baru dapat kabar soal Vina),” jawabnya lagi.
“Yang ngasih tau itu pelaku, datang ke rumah. Awalnya kan nggak tau itu pelaku ya datang ke rumah. Iya (yang sudah divonis). Dia bilang Vina kecelakaan. Ya terus bapak sama kakek itu datang ke rumah sakit itu masih ada napas sementara, nggak lama dia meninggal,” ungkap Marliyana.
Seusai pertemuan ini, dia pun berharap tiga pelaku yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) kepolisian dapat segera tertangkap.
“Harapannya (pelaku) lebih cepat tertangkap,” pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi masih memburu 3 pelaku pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon yang masih jadi buron sejak 2016. Polisi meminta para pelaku segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” ujarnya.
Dari informasi yang dikeluarkan Polda Jabar, tiga DPO dalam kasus pembunuhan ini bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan.
DPO pertama, Andi, diperkirakan berumur 31 tahun, memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan berkulit hitam.
DPO kedua, Dani, diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
DPO ketiga, Pegi alias Perong, diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan kulit hitam.
[dikutip dari www.detik.com]