BC Batam Musnahkan Sex Toys dan Ribuan Item Elektronik Illegal

TERASBATAM.ID: alat bantu seks atau sex toys dan ribuan item elektronik yang masuk secara illegal di Batam senilai hampir Rp 1 Miliar dimusnahkan oelh Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai  Batam, Selasa (13/12/2022).

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Muhammad Solafudin mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut sebagian merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama kurun waktu 2016 hingga 2022.

Ada pun rincian barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.024 item yang terdiri dari 44 koli barang elektronik campuran, 360 tablet obat-obatan serta 8 item Sex Toys dengan nilai barang sebesar Rp 720.378.518 atau hampir mendekati Rp 1 miliar.

“barang impor ilegal  yang  dimusnahkan ini adalah Barang Menjadi Milik Negara  yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan dan Pelayanan Kekayaan Negara,” kata Solafudin.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong seluruh barang-barang dengan mesin pemotong dan selanjutnya dilakukan pembakaran.

Menurut Solafudin, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean. Pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 Penyelesaian Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor,” rinci Salafudin.

Sementara itu  Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Kota Batam  Anton Listianto mengatakan  pemusnahan  Barang Impor ilegal telah mengeluarkan surat persetujuan yang dilimpahkan ke Bea Cukai dimana 2 persetujuan untuk barang elektronik  dan 2 lagi buat non elektronik.

” Sesuai dengan peraturan menteri keuangan kondisi barang tersebut harus dimusnahkan,” kata Anton.

Ia menyebutkan status barang tegahan yang harus dilelang harus berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang memberikan ekonomi bagi negara atau bermanfaat bagi masyarakat seperti Beras, Gula dan yang lainnya.

” Barang Menjadi Miliki Negara (BMMN) harus dimusnahkan karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, ” kata Anton.