TERASBATAM.ID – “Memang sedang dalam pengalihan kebijakan, jadi tidak bisa cepat. Ada tahapan yang harus dilalui.” Demikian pernyataan Wali Kota Batam sekaligus pejabat BP Batam, Amsakar Achmad, menjawab lambatnya proses re-ekspor 757 kontainer limbah elektronik asal Amerika Serikat yang masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan itu disampaikan Amsakar di tengah tekanan publik yang mempertanyakan ketidakpastian nasib ribuan ton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut. Hingga 15 April 2026, dari total 914 kontainer yang masuk, baru 98 yang berhasil dire-ekspor, 59 mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan sisanya—757 kontainer—masih terpaku tanpa kepastian.
Amsakar menjelaskan bahwa peralihan otoritas kebijakan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjadi faktor utama yang memperlambat pengambilan keputusan. “Tidak bisa cepat. Ada tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa penanganan limbah elektronik kini berada di bawah kendali satuan tugas pusat, sementara di daerah ditangani secara terpadu oleh BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bea Cukai. Namun, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosidi, mengakui bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada aspek administratif dan fiskal, bukan kebijakan re-ekspor.
“Kami hanya memastikan dokumen keluar-masuk barang. Untuk kebijakan re-ekspor limbah, itu bukan kewenangan Bea Cukai,” tegasnya.
Penumpukan kontainer ini tidak hanya mengganggu aktivitas logistik Pelabuhan Batu Ampar, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Limbah elektronik mengandung logam berat dan bahan beracun yang berisiko mencemari tanah serta perairan jika tidak segera ditangani. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah pusat di tengah peralihan kebijakan yang belum rampung.
[kang ajank nurdin]


