TERASBATAM.ID – Izin masuknya 59 kontainer limbah asal Amerika Serikat ke Batam memicu kekecewaan dan kecurigaan dari aktivis lingkungan. Pendiri Akar Bumi, Hendrik Hermawan, menduga adanya intervensi pihak kuat dalam proses perizinan tersebut, menyusul peralihan kewenangan penanganan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko).
“BP Batam dan Pemko, Bea Cukai, sudah ratusan juta atau mungkin miliaran yang telah dihabiskan KLH selama berbulan-bulan mengurus e-waste. Yang jelas ada tangan-tangan kuat yang berada di balik, mungkin SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Hendrik, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, “KLH posisinya tidak kuat karena intervensi banyak pihak.” Pernyataan ini merespons kabar bahwa 59 dari 914 kontainer berisi limbah impor asal Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, telah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Namun, 757 kontainer lainnya masih tertahan, menunggu keputusan kebijakan dari Kemenko. Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan belum dapat memberikan komentar teknis terkait peralihan kewenangan re-ekspor limbah.
“Saya belum dapat memberikan komentar terkait itu karena kasus ini masih dalam proses penegakan hukum,” ujarnya. Amsakar menekankan pentingnya menunggu penyelesaian berita acara pemeriksaan.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa hingga 15 April 2026, otoritas telah memproses pemisahan status ratusan kontainer tersebut. Sebanyak 59 unit yang lolos SPPB, sebanyak 98 kontainer lainnya telah dikirim kembali atau dire-ekspor ke negara asal.
Setiawan menambahkan bahwa terkait re-ekspor, Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, melainkan hanya menyiapkan dokumen pendukung, sementara kebijakan strategis berada di tangan Kemenko. Hendrik Hermawan sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak korosi limbah elektronik yang menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab perusahaan importir jika perusahaan tersebut ditutup. Hingga saat ini, nasib 757 kontainer limbah elektronik yang tersisa masih belum jelas, menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenko.
[kang ajank nurdin]


