TERASBATAM.ID: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengecam Polda Kepulauan Riau atas upaya penjemputan paksa terhadap Gerisman Ahmad, tokoh masyarakat Rempang, Minggu (13/08/2023). Kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut menuding Polda Kepri melakukan kriminalisasi terhadap Gerisman Ahmad dalam persoalan parkir di pantai melayu ditengah perjuangannya menolak relokasi.
Dalam pernyataan sikap bersama yang dikeluarkan oleh YLBHI, WALHI Nasional, WALHI Riau dan LBH Pekanbaru mengeluarkan 4 butir pernyataan sikap terkait kasus tokoh masyarakat Rempang Gerisman Ahmad.
- Kapolri untuk menindak tegas anggota Polda Kepri atas dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri;
- Kapolda Kepri untuk menghentikan upaya – upaya kriminalisasi terhadap warga di Rempang-Galang Kota Batam;
- Komnas HAM RI agar segera mengambil sikap tegas terhadap Pemerintah Kota Batam untuk menghentikan rencana penggusuran warga dan terhadap Polda Kepri untuk menghentikan upaya kriminalisasi warga;
- Presiden RI dan DPR RI untuk membatalkan rencana proyek pembangunan kawasan perdagangan, jasa, industri dan pariwisata di Rempang-Galang Kota Batam karena akan mengorbankan 4.000 KK atau 10.000 jiwa Masyarakat Adat Tempatan.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan menyebutkan bahwa Gerisman bersama beberapa warga lain telah diperiksa di Polda Kepri atas tuduhan pemalsuan, pemerasan, pengancaman, pelanggaran tata ruang, pelanggaran UU 32/2009, UU 27/2007 dan UU 18/2013.
Pada tanggal 1 Agustus 2023, Gerisman juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengelola kawasan Rempang yang menghambat investasi PT. Makmur Elok Graha (MEG) dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Warga tersebut ada yang bekerja sebagai petani, petambak udang, ternak ayan hingga pendagang toko.
“Atas peristiwa tersebut di atas, kami menyatakan bahwa tindakan anggota Polda Kepri yang ingin menjemput paksa warga di Rempang-Galang tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan atau surat-surat lain menurut hukum adalah tindakannya sewenang – wenang dan melawan hukum. Selain itu, kami menilai bahwa tuduhan – tuduhan pidana berlapis terhadap warga hanyalah mencari – cari kesalahan karena berhubungan dengan penolakan warga atas rencana proyek pembangunan kawasan Pulau Rempang yang dikelola menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata. Jelas sekali, bahwa ini adalah upaya intimidasi hukum dan kriminalisasi terhadap warga negara yang memperjuangkan hak hidup dan mengembangkan diri secara kolektif yang dilindungi oleh konstitusi Pasal 28C UUD 1945,” sebut dalam pernyataan sikap bersama itu.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Kepri melalui Press Release Nomor : 242/ VIII / HUM.6.1.1. / 2023 / Bidhumas yang diterbitkan pada Minggu, 13 Agustus 2023 mengeluarkan klarifikasi bahwa penangkapan warga Pulau Rempang yang menolak penggusuran sebagai hoaks yang tidak memiliki dasar atau kebenaran.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad memastikan bahwa Polda Kepri telah melakukan klarifikasi terhadap informasi tersebut. Hasil klarifikasi menyimpulkan bahwa tidak ada upaya penangkapan terhadap warga Pulau Rempang yang menolak penggusuran.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai serta menyebarkan informasi.” Kata Pandra.
Sementara itu Gerisman mengatakan dirinya tegas menolak penjemputan paksa yang dilakukan petugas kepolisian di kediamannya karena menilai selama ini dirinya kooperatif dalam proses klarifikasi masalah yang dituding oleh pihak berwajib itu.
“Saya penuhi klarifikasi, saya tidak terima cara-cara pemaksaan seperti tadi. Mereka berkilah yang melaporkan oleh masyarakat. Indikasi saya BP Batam yang melaporkan saya. Baru kali ini pemerintah melaporkan masyarakatnya sendiri,” kata Gerisman.
Gerisman mengatakan kedatangan petugas polisi tersebut dalam rangka menjemput dirinya ke Mapolda Kepri untuk memberikan keterangan terkait pungutan masuk di kawasan Wisata Pantai Melayu yang juga kampung tempat tinggalnya.