TERASBATAM.ID: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam Tim Advokasi Nasional solidaritas Rempang meminta warga yang menolak penggusuran atau relokasi dan hingga saat ini masih bertahan di kediamannya tidak memusuhi warga yang pulang kampung setelah sebelumnya pindah ke tempat sementara.
Tim Advokasi Nasional untuk Solidaritas Rempang Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa masyarakat diminta agar tidak bersikap memusuhi warga yang kembali ke Rempang setelah beberapa saat sempat bersedia direlokasi.
“Kita himbau kepada warga yang kita Advokasi (menolak relokasi) Jangan dimusuhi, ” kata Ahmad Fauzi di Pengadilan Negeri Batam, disela-sela Sidang Praperadilan warga yang ditahan, Rabu (01/10/2023).
Menurut Fauzi, Tim Advokasi Nasional solidaritas untuk Rempang menilai banyak kejanggalan – Kejanggalan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi dan BP Batam soal kasus Rempang di antara pembohongan publik terkait data warga 16 kampung tua yang siap direlokasi.
“Seharusnya kalau memang sudah mencapai 70 persen yang siap direlokasi, Tempat yang menjadi tempat sementara seharusnya sudah penuh,” kata Fauzi.
Ia pun mendapat laporan warga adanya pemecahan Keluarga menjadi KK Baru hal itu merupakan penggelembungan data KK yang mau direlokasi lebih banyak.
“kemarin mendapat laporan Warga, bahwa KK warga yang mendaftar relokasi dipecah,” kata Fauzi.
Bahkan ia menyebutkan untuk warga yang menolak sekarang sudah bertambah menjadi 23 kampung dan Minta untuk dibuatkan Posko LBH.
Sementra itu Miswardi Warga Kampung Sembulang Pasir merah membenarkan adanya warga sudah mendaftar dan pindah namun kembali turun melaut di Rempang.
“Memang ada kami melihat warga sudah pindah ke Batam turun melaut, dan tinggal beberapa hari disini dan setelah itu kembali ke tempat tinggal sementara di Batam,” Miswardi.