TERASBATAM.ID: Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Kepri batal menciduk tokoh masyarakat Pulau Rempang Gerisman yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih uang parkir di Pantai Melayu, Minggu (13/08/2023).
Tudingan kasus tersebut ditengah kuatnya perjuangan Gerisman menolak relokasi masyarakat dari Rempang untuk kepentingan investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) milik taipan Tomy Winata.
Kepala Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKP Ikhtiar Nazara mengatakan, pihaknya memang ingin menjemput Gerisman terkait pungutan uang masuk di Pantai Melayu.
“tadi rencananya kita akan menjemput beliau terkait masalah uang parkir di pantai, tetapi ya tidak apa-apa. Karena belum bisa,” kata Nazara sambil memasuki mobilnya di lokasi tempat tinggal Gerisman di Rempang.
Rencana penjemputan paksa Gerisman tersebut mengundang perhatian masyarakat disana dan mendatangi kediaman tokoh yang dianggap dituakan di daerah tersebut.
Sementara itu Gerisman mengatakan dirinya tegas menolak penjemputan paksa tersebut karena menilai selama ini dirinya sangat kooperatif dalam proses klarifikasi masalah yang dituding oleh pihak berwajib itu.
“Saya penuhi klarifikasi, saya tidak terima cara-cara pemaksaan seperti tadi. Mereka berkilah yang melaporkan oleh masyarakat. Indikasi saya BP Batam yang melaporkan saya. Baru kali ini pemerintah melaporkan masyarakatnya sendiri,” kata Gerisman.
Gerisman mengatakan kedatangan petugas polisi tersebut dalam rangka menjemput dirinya ke Mapolda Kepri untuk memberikan keterangan terkait pungutan masuk di kawasan Wisata Pantai Melayu yang juga kampung tempat tinggalnya.
Gerisman menyebutkan proses penjemputan paksa terhadap dirinya dilakukan disaat akan mengikuti kegiatan doa Bersama dan zikir di Kampung Sembulang, Kelurahan Sembulang sekitar pukul 08.00 WIB.
“Tiba tiba datang beberapa mobil petugas datang meminta saya untuk ikut ke Mapolda,” kata Gerisman.
Gerisman menolak karena sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan di Mapolda Kepri, dua kali diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sekali memenuhi undangan klarifikasi di Ditreskrimsus.
“Saya bilang, saya sudah memenuhi undangan melakukan klarifikasi. Tapi mereka tetap memaksa untuk saya dibawa ke Mapolda. Saya tidak mau karena prosedurnya tidak begitu,” Kata Gerisman.
Gerisman melanjutkan, ia juga mempertanyakan dasar penjemputan tanpa memberitahukan perangkat RT/RW.
Sementara itu ditengah proses penjemputan paksa itu, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tengah melakukan kunjungan di Pulau Rempang untuk melihat progress rencana investasi PT MEG. Kedatangan Bahlil mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat keamanan .
Bahlil yang didampingi oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Badan Pengusaha Batam yang juga Walikota Batam Muhammad Rudi sempat mengunjungi Kantor Camat Galang untuk melihat denah rencana investasi PT MEG.