Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum 8 Orang Warga Rempang

TERASBATAM.ID: Tim Advokasi untuk Kemanuasiaan-Rempang mendesak polisi menghentikan proses hukum pada delapan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam yang ditahan terkait peristiwa bentrok di Jembatan 4 Barelang pada Kamis (07/09/2023) lalu.

Para warga yang sebelumnya ditahan dengan status tersangka, memang telah ditangguhkan penahanannya pada Sabtu (16/9/23) malam oleh Polresta Barelang. Kini kedelapan warga tersebut harus melakukan wajib lapor ke polisi dan menjalani pemeriksaan.

Novrianti dari PBH Peradi Batam yang Kemanusiaan-Rempang dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan, Minggu (17/09/2023) menuturkan pihaknya mendapatkan penghentian penyidikan (SP3) tergabung dalam Tim Advokasi untuk ingin ke-8 warga Pulau Rempang ini

“Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada. Kami tim advokasi sejak awal meminta kasus ini bukan hanya ditangguhkan tapi dihentikan prosesnya,” kata Novrianti.

Yayan, anggota PBH Peradi Batam yang juga masuk dalam Tim Advokasi, mengatakan apa yang dilakukan warga merupakan upaya untuk mempertahakan hak atas tanah yang mereka telah tempati, Sehingga dengan adanya penghentian perkara tersebut, merupakan suatu pengejawantahan dari modern legal positivism theory, terutama dalam teori hukum progresif. manusia itu bukan untuk dihukum, tapi hukum itu untuk manusia,

Pihaknya berharap Polresta Barelang menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga status tersangka yang saat ini melekat pada mereka dapat gugur.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara sijabat, mengatakan pihaknya meminta perhatian lebih dari lembaga independen dalam memberikan pengawasan atas jalannya proses hukum terhadap warga Rempang.

Lembaga seperti Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI yang melakukan pemeriksaan diharapkan mampu menjamintidak adanyapelanggaran hak yang dialamioleh warga yang saatiniditahan maupun yang ditangguhkan.

Hingga saat ini tim advokasi juga belum bisa mengakses beberapa warga yang ditahan di PolrestaBarelang, khususnyawargayang ditahan terkaitdemonstrasiyang berujung kerusuhan di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.

Kemudahan akseskepadaparatahananmenjadipenting untukmenjamin hak-hakwarganegara atas bantuan hukum dan penegakan hukum yang adil dan terbuka serta hak lainnya yang diatur dalam undang-undang. Ujar Tim LBH Mawar Saron Batam Rio Turnip dan Wiranata.

Lebih lanjut, Ranto Parlindungan Tim Advokasi dari YLBHI-LBH Pekanbaru meminta Polresta Barelang harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara terhadap para tahanan. Menerapkan fungsi hukum acara Pidana untuk menjamin proses yang adil dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia.