BerandaBeritaStatus DPO WNA Vietnam di Batam Belum Jelas

Status DPO WNA Vietnam di Batam Belum Jelas

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID – Pasca-deportasi dua Warga Negara Vietnam yang terlibat pengeroyokan di sebuah klub malam, status satu Warga Negara Asing (WNA) lain yang diduga berstatus buronan (Daftar Pencarian Orang atau DPO) hingga kini belum jelas. Pihak Imigrasi Batam menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menangani status DPO tersebut dan tidak pernah menerima surat resmi terkait penundaan keberangkatan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana kepada www.terasbatam.id, Kamis (26/06/2025), menjelaskan bahwa penanganan status DPO sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak kepolisian.

“Mengenai status DPO, hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pihak kepolisian. Kami di Imigrasi memiliki kewenangan yang berbeda dalam penanganan kasus ini,” ujar Kharisma saat dikonfirmasi terkait keberadaan WNA yang masuk DPO tersebut.

Terkait soal surat permintaan penundaan keberangkatan, Kharisma menambahkan,

“Sejauh ini, kami dapat memastikan bahwa tidak ada surat penundaan keberangkatan yang diterbitkan oleh kantor kami, maupun surat permintaan dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.” Ia juga meluruskan perbedaan antara penundaan keberangkatan dan pencekalan.

BACA JUGA:  Akar Bhumi Sesalkan Pemusnahan Limbah B3 AS Dilakukan di Batam

“Perlu kami luruskan, wewenang untuk penundaan keberangkatan bersifat lokal di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam. Sementara itu, untuk pencekalan yang bersifat nasional dan berlaku di seluruh pintu masuk Indonesia, kewenangannya berada di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Imigrasi Batam telah mendeportasi dua WNA Vietnam berinisial THTL dan TTTN pada Rabu (25/6/2025) setelah keduanya terlibat pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di First Club, Lubuk Baja, Batam. Tindakan deportasi dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur penindakan terhadap orang asing yang membahayakan ketertiban umum. Pihak Imigrasi juga mengusulkan agar keduanya masuk dalam daftar penangkalan.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...