BerandaBeritaAkar Bhumi Sesalkan Pemusnahan Limbah B3 AS Dilakukan di Batam

Akar Bhumi Sesalkan Pemusnahan Limbah B3 AS Dilakukan di Batam

Diterbitkan pada

spot_img

TERASBATAM.ID — Komunitas lingkungan Akar Bhumi menyatakan kekecewaan terhadap rencana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam yang akan memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat di dalam negeri. Pendiri Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, menilai kebijakan tersebut keliru secara hukum dan berpotensi merugikan negara.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penjelasan Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, yang menyebut bahwa ratusan kontainer limbah B3 asal AS akan dipilah dan dimusnahkan di fasilitas berizin di Indonesia, tidak lagi direekspor.

“Langkah ini terkesan baik karena kondisi limbah tidak bisa lama-lama di pelabuhan. Tapi menurut Akar Bhumi, ini **tidak benar** secara prinsip. Mestinya ranah ini pidana, bukan pemusnahan oleh negara,” ujar Hendrik kepada www.terasbatam.id di Batam, Selasa (28/4/2026).

Hendrik merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengkategorikan impor limbah B3 ilegal sebagai tindak pidana. Menurutnya, negara justru harus menegakkan hukum dengan mengembalikan limbah tersebut ke negara asal atau mempidanakan importirnya.

BACA JUGA:  Gaji Ditahan, Puluhan Pekerja Galangan Kapal Mengadu ke Polsek Batu Aji

Kritik atas SOP Pemusnahan

Sebelumnya, Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, menjelaskan bahwa penanganan 800-an kontainer limbah di Pelabuhan Batu Ampar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Gugus Tugas Kementerian Perekonomian.

“Kami dari DLH hanya sampai proses pemilahan dan pemusnahan. Yang mengandung B3 akan dimusnahkan di tempat yang memiliki izin. Masalah reekspor itu tanya ke instansi lain,” ujar Dohar.

Dohar juga menyebut bahwa dari sekitar 98 kontainer yang telah diproses sebelumnya, sisanya (sekitar 800 kontainer) ditemukan mengandung limbah B3 dari elektronik seperti mesin dan kabel. Proses reekspor dianggap sudah selesai untuk tahap awal.

Menanggapi hal itu, Hendrik menegaskan bahwa SOP yang dimaksud tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban hukum.

“Jangan jadikan SOP sebagai pembenar untuk mengaburkan tanggung jawab pidana perusahaan pemilik limbah. Kalau dimusnahkan di sini, siapa yang bayar? Negara lagi. Itu kerugian negara,” tegasnya.

Risiko Kerugian Negara dan Lingkungan

Hendrik menguraikan dua kerugian besar jika pemusnahan dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pertama, negara harus mengeluarkan dana besar untuk memusnahkan limbah yang seharusnya ditanggung pengirim atau importir. Kedua, proses pemilahan dan pemusnahan di dalam negeri tetap menyisakan risiko pencemaran lingkungan.

BACA JUGA:  Purnawirawan TNI Soroti Rempang, Desak Pemerintah Koreksi Kebijakan

“Limbah B3 tidak bisa lama-lama di kontainer. Semakin lama disimpan, semakin besar potensi kebocoran. Tapi solusi pemusnahan di sini adalah solusi yang pragmatis, bukan solusi hukum yang benar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Akar Bhumi sejak awal mendorong agar kontainer limbah tersebut direekspor ke Amerika Serikat sebagai negara asal, sesuai dengan ketentuan Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia.

Harapan kepada Menteri Baru

Terkait pergantian Menteri Lingkungan Hidup, Hendrik berharap menteri yang baru, Jumhur Hidayat, tidak melanjutkan kebijakan pemusnahan limbah di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya akan menciptakan preseden buruk bagi kasus-kasus limbah ilegal di masa depan.

“Kami berharap kementerian baru mengembalikan kasus ini ke jalur hukum yang benar. Jangan hanya karena desakan waktu, lalu negara mengambil alih beban yang seharusnya dipikul oleh pelaku kejahatan lingkungan,” pungkas Hendrik.

Hingga berita ini diturunkan, DLH Kota Batam belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas kritik yang disampaikan Akar Bhumi. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga belum mengumumkan sikap resmi terkait kelanjutan kasus 800-an kontainer limbah B3 asal Amerika Serikat yang masih teronggok di Pelabuhan Batu Ampar.

BACA JUGA:  'ImiCare' Jemput Bola di Batam, RI Adu Cepat Layanan TKA Lawan Vietnam

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Vape Berisi Narkotika Masuk dari Malaysia, Polisi Ungkap 1.931 Cartridge

TERASBATAM.ID — Peredaran narkotika di Batam kian beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Aparat kepolisian mengungkap...

Modal Rp20 Juta Tanpa Bunga, Amsakar Gandeng Bank Sumut

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam terus memperluas akses perbankan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

Bukan Yang Pertama, Tapi Yang Definitif: Misni Resmi Jadi Sekda Perempuan di Kepri

Sebelumnya, Reni Yusneli pernah menjabat sebagai Plt Sekda pada 2016. Kini Misni mencatat sejarah...

E-Waste Asal AS di Batam Tak Jadi Diekspor, DLH: Kalau B3 Dimusnahkan

TERASBATAM.ID — Ratusan kontainer limbah elektronik impor asal Amerika Serikat yang tertahan di Pelabuhan...

More like this

Vape Berisi Narkotika Masuk dari Malaysia, Polisi Ungkap 1.931 Cartridge

TERASBATAM.ID — Peredaran narkotika di Batam kian beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Aparat kepolisian mengungkap...

Modal Rp20 Juta Tanpa Bunga, Amsakar Gandeng Bank Sumut

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam terus memperluas akses perbankan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil,...

Bukan Yang Pertama, Tapi Yang Definitif: Misni Resmi Jadi Sekda Perempuan di Kepri

Sebelumnya, Reni Yusneli pernah menjabat sebagai Plt Sekda pada 2016. Kini Misni mencatat sejarah...