TERASBATAM.ID: Rangkaian rombongan kendaraan mobil Walikota Batam yang juga ex officio Kepala Badan Pengusahaan Batam Muhammad Rudi disambut protes warga Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (03/10/2023) yang menolak relokasi pemukiman mereka.
Walikota Batam mendatangi Desa Sembulang Tanjung untuk melakukan sosialisasi kepada warga yang setuju dilakukan relokasi.
Saat menuju lokasi, persis di simpang Sembulang di belakang kantor Camat, sejumlah ibu-ibu rumah tangga yang membentangkan spanduk hendak merangsek maju ke tengah jalan menghentikan rombongan tersebut. Namun pengawalan yang ketat dari pihak Kepolisian dan TNI menyebabkan aksi tersebut tidak sempat menghentikan kendaraan.
Selanjutnya Walikota Batam Muhammad Rudi yang didampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Komandan Kodim 0316 Batam Letkol Galih Bramantyio dan Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini menemui warga di Musollah Baitullah di Sembulang Tanjung.
Dalam dialog tersebut Rudi meminta kepada warga yang telah menerima surat persetujuan relokasi untuk segera menandanganinya serta memilih lokasi relokasi yang diberikan.
“Pemerintah menetapkan lokasi relokasi di Tanjung Banon, tetapi bapak-ibu bisa juga memilih di Dapur 3 Pulau Galang, itu program saya, silakan jika setuju langsung ditandatangani,” kata Rudi.
Rudi menyebutkan bahwa program investasi di Pulau Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) milik taipan Tomy Winata merupakan program pemerintah pusat, sedangkan dirinya adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Saya difitnah, seolah-olah ini program saya,” kata Rudi.
Syamsudin, salah seorang tokoh masyarakat di Sembulang Tanjung sempat bertanya mengenai nilai ganti rugi yang dinilai tidak menguntungkan baginya, seperti nilai harga rumah, saat dirinya membangun mengeluarkan biaya sebesar Rp 150 Juta sekitar 20 tahun silam.
“Kok diganti dengan harga rumah senilai Rp 120 Juta, apakah pengorbanan kami dengan bersedia menyerahkan rumah kami kepada negara tidak diganti dengan nilai yang pantas,” kata Syamsudin.
Mendapat pertanyaan tersebut, Muhammad Rudi mengatakan, bahwa secara pasti Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang akan memberikan penilaian tentang nilai rumah dan sebagainya.
“Namun logikanya begini, ini handphone saat dibeli harganya Rp 20 Juta, apakah kalau sepuluh tahun lagi mau dijual harganya tetap Rp 20 Juta? Tentu tidak kan? Nah itu jawaban saya,” kata Rudi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini menyebutkan bahwa dirinya mendampingi Walikota Batam yang juga ex officio Kepala Batam untuk menghindari atau melakukan mitigasi dampak hukum dari proses ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat.
“posisi saya sebagai pengacara negara untuk mendampingi Lembaga pemerintahan. Proses ganti rugi yang diberikan merupakan aturan yang berlaku. Termasuk mengenai nilai tumbuh-tumbuhan maupun tanah,” kata Herlina.
Menurut Herlina, warga tidak bisa sesukanya meminta nilai ganti rugi karena semuanya memiliki aturan.
“aturannya sudah ada,” kata Herlina.
Dalam dialog sekitar 1 jam tersebut sejumlah pertanyaan warga tidak dapat dijawab tuntas, Rudi kemudian membagikan sembako kepada warga secara simbolis yang berasal dari Badan Amil Zakat Nasional.
“Pemberian sembako ini tidak ada maksud apa-apa, ini berasal dari Baznas, yang merupakan potongan gaji PNS sebesar 2,5 persen setiap bulannya,” kata Rudi.
Dalam pertemuan tersebut tidak disebutkan batas waktu atau deadline kepada warga, namun di bagian lain dalam lokasi yang sama, sejumlah staf lapangan dari PT MEG telah melakukan mapping atau pengukuran di lokasi dengan pengawalan ketat dari aparat gabungan.
Sementara itu saat meninggalkan lokasi, kembali rombongan ibu-ibu yang berada di simpang dekat kantor Camat Galang berunjukrasa dengan membentangkan poster dan spanduk. Namun Rudi dengan menumpang Mobil BMW Seri X7 terbaru tidak menghiraukannya dan berencana melanjutkan perjalanan ke Tanjung Banon, lokasi relokasi.
Kurnia (45), salah seorang pengunjukrasa mengatakan, bahwa dirinya kecewa dengan sikap Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang tidak mau bertemu dengan warga yang sikapnya menolak.
“mereka hanya mendatangi warga yang mau direlokasi, sedangkan kami yang menolak tidak mau ditemuinya,” kata Kurnia.
Kurnia juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mengingat janjinya saat kampanye di Batam ketika akan maju periode kedua sebagai Presiden untuk melegalisasi kampung tua di Batam.
“Kami menuntut janji Presiden Jokowi yang memberikan sertifikat kepada kami, mana janji itu,” kata Kurnia.
Sementara itu secara mendadak, Muhammad Rudi membatalkan kunjungannya ke Tanjung Banon, sementara sebagian rombongan telah berada di lokasi.
Ketua RW Tanjung Banon Romy menyebutkan bahwa Kepala BP Batam secara mendadak batal bertemu warga karena ada agenda lain.
“Kita sudah siap disini, tetapi ternyata batal karena ada agenda lain. Beliau rencana untuk sosialisasi mengenai pemindahan warga dari Sembulang ke Tanjung Banon,” kata Romy.