Siap-Siap Mobil Nunggak Pajak 8 Tahun Jadi Mobil Bodong

Plat Z Dominasi Tunggak Pajak

TERASBATAM.ID: Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Dicky Wijaya mengingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang menunggak pajak kendaraan hingga 8 tahun agar segera melunasinya jika tidak ingin kendaraan bermotor miliknya dihapus dari system registrasi samsat.

“otomatis jika kendaraan tersebut dihapus maka akan jadi kendaraan bodong,” kata Dicky kepada www.terasbatam.id, Senin (26/06/2023).

Menurut Dicky, penunggak pajak kendaraan bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diberikan surat peringatan (SP) oleh Kantor Samsat.

Dicky menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Dalam pasal 74 ayat 2 dan 3 dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.
Apabila data kendaraan dihapus, kata Dicky, pemilik tidak lagi bisa mendaftarkan ulang kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan akan menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalan. Adapun kebijakan ini diterapkan agar masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.

Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan dikirimi SP oleh pihak kepolisian.

“Akan ada tiga kali peringatan yang diberikan secara berkala,” kata Dicky.

Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Dicky mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Korlantas Polri atas regulasi tersebut dan berharap pemilik kendaraan segera membayarkan pajak kendaraan bermotornya.

“di Batam ada tiga jenis kendaraan, plat V, Z dan kendaraan nasional berstatus PPN dan. Untuk kendaraan plat Z yang kami minta agar segera melunasi pajaknya segera,” kata Dicky.