Terasbatam.id: Setelah tiga hari berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Pesawat sipil asing tipe DA62 yang teregister di Inggris dizinkan terbang kembali pada Senin (16/05/2022) pukul 18.30 WIB. Pesawat asing tersebut melintas dari Kuching, Sarawak, Malaysia menuju Johor Bahru, namun karena melintas di teritori Indonesia tanpa izin terpaksa di “force down” oleh TNI Angkatan Udara.
Pesawat dengan registrasi G-DVOR dizinkan untuk melanjutkan penerbangan setelah Flight Clearance (FC) diterbitkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam oleh Lanud HNM, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin 16 Mei 2022.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos menjelaskan, pesawat yang ditahan di Batam sejak Jumat (13/5/2022) itu, selanjutnya pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.
“TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini,” kata Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah melalui pernyataan tertulis yang diterbitkan Dinas Penerangan TNI AU.
Selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.
Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi. Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya TNI Angkatan Udara melakukan operasi Force Down atau operasi memaksa turun terhadap pesawat jet asing yang diawaki oleh empat orang warga negara Inggris di Batam, Jumat (13/05/2022). Pangkalan Angkatan Udara Batam akan melanjutkan proses hukum terhadap pesawat asing yang melanggar teritori Indonesia tersebut karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Batam Mayor (LEK) Wardoyo, Minggu (15/05) mengatakan, sesuai arahan dari Komandan Pangkalan Angkatan Udara Hang Nadim Batam Letkol Iwan Setiawan proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pesawat asing tersebut akan berlanjut. Proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.
“Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum,” kata Wardoyo.