TERASBATAM.ID – Seorang warga negara Indonesia berusia 20 tahun akan menghadapi dakwaan atas kasus pencabulan terhadap penumpang wanita di dalam pesawat terbang yang sedang beroperasi. Peristiwa itu terjadi pada penerbangan menuju Bandara Changi, Singapura.
Kepolisian Singapura menerima laporan terkait insiden tersebut pada 15 April 2026 sekitar pukul 13.30 waktu setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga menyentuh korban yang duduk di sebelahnya secara tidak senonoh selama penerbangan berlangsung.
Korban kemudian meninggalkan tempat duduknya dan meminta bantuan awak kabin. Awak kabin selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pilot pesawat.
Setelah pesawat mendarat di Bandara Changi, petugas dari Divisi Kepolisian Bandara segera menangkap terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut. Pria berkewarganegaraan Indonesia tersebut dijadwalkan didakwa di pengadilan pada 30 April 2026.
Dakwaan yang dikenakan adalah menggunakan kekerasan terhadap seseorang dengan niat melanggar kesopanan berdasarkan Pasal 354(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura yang dibaca bersama dengan Pasal 3 Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971. Ancaman hukumannya mencakup penjara hingga tiga tahun, denda, hukuman rotan, atau kombinasi dari hukuman tersebut.
Kepolisian Singapura menegaskan sikap tegasnya terhadap segala bentuk pelanggaran seksual yang menyebabkan kekhawatiran, tekanan, atau gangguan terhadap orang lain, baik di dalam pesawat maupun di ruang publik. Pelaku akan diproses secara hukum tanpa kompromi.


