TERASBATAM.ID: Menindaklanjuti hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Direktorat Pengelolahan Pertanahan Badan Pengusahaan Batam beberapa waktu lalu, berikutnya 8 orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan staf akan dipanggil untuk diperiksa oleh Satreskrim Polresta Barelang pada Senin, 26 Agustus 2024.
“Akan kita panggil pihak Pengelolaan Pertanahan BP Batam, dari mulai Staff sampai Direkturnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).
Dijelaskannya pemeriksaan ini akan dilakukan secara maraton, mulai dari Senin (26/8/2024) mendatang.
“Akan kita periksa mulai Senin depan,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, apabila para saksi ini tidak datang untuk memenuhi panggilan dari pihaknya, tak segan pihaknya akan bersikap tegas pada para saksi ini.
“Kita harapkan para saksi datang, namun apabila tidak datang akan kita jemput para saksi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024) siang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait penanganan lahan dikawasan Tiban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, anggotanya menggeledah kantor BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari PN Batam,” ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa surat penggeledahan ini adalah yang terkait penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Batam di salah hutan lindung di kawasan Tiban Shoutlink. Penggeledahan ini menurutnya dilakukan karena penyelidikan selama ini terkendala dalam mengumpulkan bukti-bukti.
“Selama ini terkendala, kita sudah tiga kali ajukan pemanggilan tetapi tidak diindahkan dan kami ada temukan pelanggaran,” bebernya.