TERASBATAM.ID: Pengadilan Negeri Batam menerbitkan penetapan sita eksekusi terhadap Montigo Resort, Batam, milik pengusaha Singapura yang ditaksir senilai lebih dari Rp 1 Triliun. Penetapan Sita Eksekusi itu merupakan putusan dari Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara wanprestasi antara pemilik resort oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro, Selasa (23/05/2023) membenarkan soal penetapan Sita Eksekusi terhadap Montigo Resort dilakukan oleh Panitera PN Batam pada 11 April 2023 lalu atas dasar putusan PK Mahkamah Agung.
“ya memang benar kita telah menetapkan Sita eksekusi terhadap Montigo Resort. Proses sita eksekusi berjalan lancar dengan sikap kooperatif dari pihak Montigo Resort,” kata Bambang.
Menurut Bambang, selanjutnya penetapan Sita Eksekusi tersebut diikuti dengan permintaan blokir kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam terhadap asset sehingga tidak dapat berpindah tangan kemudian hari.
“Selanjutnya setelah pemblokiran oleh BPN akan diikuti dengan proses lelang,” kata Bambang.
Menurut Bambang, proses lelang akan dilakukan dengan melibatkan Tim Appraisal untuk menaksir nilai jual dan selanjutnya proses lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Menurut Bambang, duduk perkara sehingga Montigo Resort ditetapkan Sita Eksekusi oleh PN Batam berawal dari perkara wanprestasi utang senilai S$ 473.000 yang dilaporkan oleh Direktur PT Ciba Artha Mandiri Jonni Tumpak Sihombing terhadap PT Teguh Cipta Pratama, pemilik Montigo Resort, Kee Beng Tiong, warga negara Singapura pemegang paspor E 3199282 dan PT KBT Perkasa Mandiri.
“Masalah ini sudah berproses digugat sejak tahun 2017 lalu, hingga proses penepatan putusan yang berkuatan hukum tetap pada tahun 2020,” kata Bambang.
Menurut Bambang, putusan PK Mahkamah Agung berbunyi wanprestasi utang senilai S$ 473.000 harus dibayarkan, dengan sanksi denda sebesar 1 persen setiap bulannya sejak perkara ini digugat.
“Pengadilan Negeri Batam telah melaksanakan proses tahapan putusan sesuai dengan perintah putusan. Kita tidak lagi melihat apakah ini terkait investasi atau investor, tetapi masalahnya hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan,” kata Bambang.