TERASBATAM.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing asal China dan Malaysia karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal. Temuan ini menegaskan masih maraknya praktik penggunaan visa kunjungan untuk aktivitas profesional di kawasan industri dan konstruksi di Batam, Kepulauan Riau.
Keenam warga negara asing (WNA) tersebut terdiri dari lima warga negara China berinisial PK, RZ, WPB, YL, dan YX, serta seorang warga negara Malaysia berinisial MS. Mereka terjaring dalam Operasi Wira Waspada 2026 yang berlangsung sejak Maret hingga 10 April 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menjelaskan, para WNA tersebut kedapatan melakukan aktivitas pekerjaan teknis hingga kepelatihan di sejumlah lokasi proyek dan perusahaan. Padahal, mayoritas dari mereka hanya mengantongi izin tinggal kunjungan indeks B211.
“Lima warga China ditemukan di area proyek dan konstruksi, sementara satu warga Malaysia bekerja sebagai pelatih keselamatan kerja. Secara aturan, izin tinggal yang mereka miliki tidak memperbolehkan aktivitas bekerja,” ujar Wahyu di Batam, Senin (13/4/2026).
Sanksi Pidana Penjamin
Wahyu menegaskan, pengawasan keimigrasian tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap WNA, tetapi juga menyasar pihak penjamin. Sesuai Pasal 122 Huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pihak yang memberikan kesempatan bagi orang asing untuk menyalahgunakan izin tinggal dapat dijerat sanksi pidana.
“Penjamin jangan main-main. Ada konsekuensi hukum pidana jika memberikan ruang bagi orang asing untuk beraktivitas tidak sesuai izinnya. Kami tidak akan ragu menyeret pihak penjamin ke jalur hukum,” tegas Wahyu.
Saat ini, keenam WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain ancaman pidana bagi penjamin, para WNA ini terancam sanksi administratif berupa deportasi hingga penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Maraknya temuan ini menjadi alarm bagi otoritas keimigrasian untuk memperketat pengawasan di kawasan industri Batam. Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran orang asing memberikan manfaat bagi daerah tanpa melanggar kedaulatan hukum dan regulasi tenaga kerja dalam negeri.
[kang ajank nurdin]


