TERASBATAM.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meluncurkan akun TikTok @KPK_RI pada hari Kamis (26/09/2024) di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Peresmian ini dilakukan secara simbolis oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam acara Seminar Literasi Digital bertajuk “Dari Teks Jadi Tren: Merajut Narasi Publik melalui Media Digital”.
Alex, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa kehadiran KPK di TikTok bertujuan untuk meningkatkan partisipasi generasi muda dalam upaya pemberantasan korupsi. Survei menunjukkan bahwa 80% masyarakat mengenal KPK melalui televisi. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih kreatif dan interaktif melalui TikTok sangat diperlukan.
“Kita harus lebih dekat dengan masyarakat, terutama generasi muda. TikTok, sebagai platform populer di kalangan mereka, adalah saluran yang tepat untuk menyampaikan pesan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara ringan,” ujar Alex.
KPK menyadari bahwa masyarakat, khususnya generasi muda, memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi juga subjek yang harus terlibat aktif.
Kehadiran KPK di TikTok diharapkan dapat menjadi medium komunikasi baru yang lebih luas jangkauannya, khususnya untuk mengingatkan generasi muda tentang bahaya korupsi.
“Bicara soal korupsi tidak harus selalu serius. Konten TikTok KPK bisa menjadi pendekatan yang ringan. Kita bisa mengajarkan perilaku antikoruptif sejak dini, seperti tidak mencontek atau titip absen,” tambah Alex.
Akun TikTok KPK telah mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Sejak diluncurkan, akun tersebut telah memiliki lebih dari 13.500 pengikut. Salah satu konten yang menarik perhatian adalah video singkat tentang kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, yang diilustrasikan dengan banyaknya kendaraan mewah hasil tindak pidana pencucian uang.
KPK percaya bahwa peran serta masyarakat, terutama generasi muda, sangat penting dalam menciptakan budaya antikorupsi di Indonesia. Melalui TikTok, KPK akan terus mengingatkan tentang 9 nilai antikorupsi yang disingkat menjadi JUMAT BERSEPEDA KK (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras).
KPK juga mengajak para penggiat media sosial untuk turut berkontribusi dalam menyebarkan konten antikorupsi di TikTok.
Selain TikTok, KPK juga aktif di berbagai platform media sosial lainnya seperti Instagram, X, Facebook, dan YouTube. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website KPK di https://www.kpk.go.id.
Peresmian akun TikTok KPK ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Public Policy Government Relations TikTok Rofi Uddarojat, serta perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat umum.