Pemprov Kepri Minta Fatwa MA Terkait Larangan Menhub Pungut Labuh Jangkar

Peresmian dimulainya pungutan tersebut ditandai dengan setoran PT BIAS Delta Pratama secara simbolis kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Pulau Galang Baru di depan anchorage area yang dikelola oleh PT BIAS Delta Pratama, Rabu (03/03/2021) lalu. (photo: F Pangestu)

TerasBatam.id: Baru seumur jagung memungut jasa parkir di 6 titik labuh jangkar kapal dalam radius 0-12 mil, kini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau harus kembali gigit jari. Kementerian Perhubungan per tanggal 17 September 2021 lalu melarang Pemprov Kepri memungut retribusi dari sector labuh jangkar karena dinilai melanggar UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Biar tidak multi tafsir terhadap aturan itu, Pemprov Kepri minta fatwa MA, terkait penafsiran hokum ini. Gubernur kan juga perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, wakil pemerintah pusat di daerah,” kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepri Hasan kepada www.terasbatam.id , Kamis (23/09/2021).

Menurut Hasan, Pemprov meminta Mahkamah Agung untuk menelaha terkait regulasi hukum yaitu UU No 28/2019 tentang PDRD yang digunakan oleh Kemenhub sebagai rujukan untuk melarang Kepri memungut labuh jangkar dalam radius 0-12 mil dari bibir pantai.

“Pemerintah Daerah menjalankan amanat UU no 23/2014 terkait pemda, disitu ada kewenangan provinsi terkait pengelolahan laut, 0-12 mil,” kata Hasan.

Menurut Hasan, walaupun dari sisi teknis yaitu terkait alur pelayaran menjadi kewenangan Kemenhub namun daerah tetap memiliki peran, dirinya menganalogikan seperti jalan tol dikelolah oleh Kemenhub namun untuk rest areanya tentu dikelola oleh pihak lain, demikian juga dengan labuh jangkar tersebut.

“Biro Hukum dan Dinas Perhubungan sedang mempersiapkan argumentasinya kepada MA, nanti biar MA yang menelahanya terkait dengan Kemenhub. Jika memang kita dilarang kita ikuti, jika perlu semuanya diambil sama Kemenhub, termasuk dalam radius 12 mil itu. Sudah tahu ini Provinsi Kelautan yang luas daratannya hanya 4 persen,” kata Hasan sedikit bernada emosi.

Hasan juga memastikan bahwa Pemprov belum akan merivisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari labuh jangkar yang ditaksir sebesar Rp 200 miliar per tahun hingga Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwanya terkait permintaan telaha oleh pihaknya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sejak 3 Maret 2021 secara resmi mulai memungut jasa parkir kapal di 6 titik labuh jangkar dalam radius 12 mil. Enam lokasi labuh jangkar selama ini dijadikan oleh kapal-kapal asing dari berbagai Negara parkir dengan berbagai alasan.

Bahkan peresmian dimulainya pungutan tersebut ditandai dengan setoran PT BIAS Delta Pratama secara simbolis kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad di Pulau Galang Baru di depan anchorage area yang dikelola oleh PT BIAS Delta Pratama.

Dalam sambutannya Ansar Ahmah mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menargetkan 1.000.000 gross ton per hari kapal menyetorkan pungutan parkirnya dengan harga Rp 700 per GT. Setoran ke pemerintah Provinsi Kepri akan masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 200 miliar per tahun.

“Proses mendapatkan pungutan labuh jangkar ini sangat panjang, sejak Gubernur Kepri pertama Ismeth Abdullah dilanjutkan oleh Gubernur berikutnya, semua punya peran besar untuk ini, pungutan perdananya bisa dilakukan saat ini,” kata Ansar.

Menurut Ansar, terealisasinya pungutan labuh jangkar agar disetorkan kepada Pemerintah Provinsi tidak terlepas dari peran Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang sejak awal menginginkan Pemda mendapatkan bagian.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menunjuk lokasi labuh jangkar yang dikelola PT BIAS Delta Pratama. (Foto: F Pangestu).

Sementara itu Direktur PT BIAS Delta Pratama Capt Ahmad Jauhari mengatakan, pihaknya merupakan pengelolah labuh jangkar di kawasan Pulau Galang dengan luas 72 Kilometer persegi dengan kapasitas parkir sebanyak 300 kapal, namun saat ini hanya terdapat 37 kapal yang sedang parkir dari berbagai Negara.

“kapal yang parkir disini dengan berbagai kondisi, menunggu order, perawatan atau menunggu laku karena dijual,” kata Ahmad.

Bagi pelaku usaha seperti PT Bias Delta Pratama, pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak membebani dunia usaha karena merupakan pengalihan PNBP yang selama ini disetorkan kepada instansi lain.

“ini merupakan pengalihan, tidak ada penambahan biaya, sehingga dunia usaha mendukung saja diserahkannya pungutan tersebut kepada Pemda,” kata Ahmad.