TERASBATAM.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dikritik tajam karena dianggap lamban dan “kaku” dalam menertibkan sejumlah bangunan liar (ruli) berupa kos-kosan dan gudang besi tua yang berdiri di atas row 30 di Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang, Batuaji. Kelambanan ini menyebabkan proyek pembangunan jalan yang telah dinantikan ribuan warga selama belasan tahun menjadi tertunda.
Ketua RT 01 RW 023 Tanjunguncang, Surya Darma Sitompul, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya kinerja Pemko. Padahal, penertiban tersebut hanya melibatkan beberapa unit bangunan saja.
“Gara-gara beberapa bangunan ini, pembangunan row jalan 30 jadi terkendala atau tertunda kurang lebih satu bulanan. Sejatinya jalan ini sudah siap dibangun,” ujar Surya, Kamis (16/10/2025).
Bangunan liar tersebut dilaporkan berdiri tepat di atas row jalan, drainase induk, drainase pembuangan air, serta badan dan lengan jalan. Jika tidak segera digusur, pembangunan jalan sepanjang 500 meter dengan lebar 6 meter itu dipastikan akan terganggu.
Ketua RW 18 Marina Green, Nasrul Koto, menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan masalah ini kepada Lurah, Camat, Satpol PP, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.
“Jadwal pembangunan sudah beberapa bulan tertunda akibat bangunan liar tersebut,” kata Nasrul.
Ia mengungkapkan, Tim Terpadu penertiban telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, hingga Surat Perintah Bongkar, namun tidak direspons oleh pemilik bangunan. Para perangkat setempat khawatir kelambanan pemerintah akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami takutnya masyarakat bertindak di luar kendali perangkat… Takutnya ada yang adu domba. Dalam waktu dekat ini bila belum ada tindakan, kita akan geruduk Komisi I (DPRD),” ancam Nasrul.
Tokoh masyarakat Tanjunguncang, Ismail, juga mendesak Pemko agar segera mengambil tindakan tegas. “Pemerintah harus mengambil tindakan yang cepat jangan sampai masyarakat berkonflik. Masalah jalan ini simpel saja, ikuti saja aturan yang berlaku,” sebutnya.
Menanggapi kritik ini, Camat Batuaji Addi Arnus melempar tanggung jawab penertiban kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. “Masalah pembongkaran itu tanggung jawab OPD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Dan saya juga dapat informasi dari Satpol PP tetap akan di bongkar,” ujar Addi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Fadli, mengakui bahwa proyek pembangunan jalan dan drainase ini harus dilaksanakan karena sudah dianggarkan dan telah diajukan masyarakat melalui Musrenbang sebanyak enam kali.
Fadli menyebut Komisi I telah menggelar pertemuan yang dihadiri Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, RT/RW, dan perwakilan pemilik bangunan liar. Ia meminta penertiban dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.
“Pekerjaan ini harus dilaksanakan karena ini sudah dianggarkan… Masalah ruli atau kos-kosan yang mengganggu pembangunan jalan ini diserahkan ke kecamatan dan Satpol PP dan dilakukan dengan tahapan dan aturan yang berlaku. Dan kita lakukan penertiban dengan humanis,” tutur Fadli, tanpa memberikan batas waktu pasti kapan penertiban akan dilakukan.
Diketahui, jalan ini sangat vital karena akan menghubungkan enam perumahan dan menjadi akses utama bagi sekitar 6.000 jiwa yang sudah menantikan pembangunan ini selama belasan tahun.
[dalil harahap]


