Kepri  

Pembangunan Karang Singa di Kepri Kewenangan Pemerintah Pusat

TERASBATAM.ID: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memastikan bahwa pembangunan Karang Singa sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan menjadi core business Kementerian Perhubungan.

“Itu kewengannya pemerintah pusat, dianggarkan oleh APBN, itu corenya Menteri perhubungan,” kata Ansar merespon soal tidak tahunya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak soal pembangunan Karang Singa di Kepri.

Menurut Ansar yang ditemui www.terasbatam.id di sela-sela acara penyerahan insentif untuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Asrama Haji Batam Centre, Senin (29/08/2022), pembangunan Karang Singa pada tahun 2023 ini akan dianggarkan lagi oleh kementerian perhubungan dan segera dapat diselesaikan dengan tepat waktu karena hal ini menyangkut masalah kedaulatan.

“mudah-mudahan bisa selesai dengan segera. itu sudah kita chek ternyata tahun ini 2022 ini memang belum ada, tahun depan 2023 baru ada, tetapi dulu sudah ada pondasi, kita selalu mengingatkan agar tahun 2023 ini selesai, karena itu menyangkut kedaulatan, saya akan tanya ini kepada menhub agar segera diselesaikan,” kata Ansar.

Sebelumnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak akan mengecek kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad terkait soal pembangunan Karang Singa di Bintan yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.

“Saya lihat dulu urgensinya, kami anggota DPRD kan punya hak budgeting, lihat dulu urgensinya, sebagai apa itu Karang Singa, apa tujuannya?” kata Jumaga kepada www.terasbatam.id, Kamis (18/08/2022).

Menurut Jumaga, dirinya akan mengecek RPJMD Gubernur Kepri dan apakah rencana pembangunan di Karang Singa masuk dalam Rencana Strategis (Restra).

“mungkin bulan November itu baru masuk, jika memang mau dibangun tahun 2023,” kata Jumaga.