TERASBATAM.ID: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad telah meneken Surat Keputusan (SK) Upah minimum Kota (UMK) Batam 2023 sebesar Rp 4,5 Juta, terjadi kenaikan sebesar 7,5 persen dibandingkan UMK tahun 2022 dan merupakan UMK tertinggi dibanding Kota dan Kabupaten lainnya di Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, Jumat (09/12) mengatakan, kenaikan UMK di Kota Batam serta Kota dan Kabupaten lainnya pada tahun depan diharapkan meningkatkan daya beli pekerja.
“terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (permenaker) tentang kenaikan upah dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” kata Mangara.
Mangara berharap kenaikan upah ini dapat diterima semua pihak, pekerja dan pengusaha sehingga tidak ada lagi perdebatan yang berkepanjangan dan tujuannya agar produktivitas usaha dapat berjalan dengan baik.
Penetapan UMK untuk tahun 2023 dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri yang diteken Ansar Ahmad pada Rabu (07/12) di Tanjungpinang.
Dari penetapan UMK tahun 2023 melalui SK Gubernur Kepri, diketahui UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan besaran Rp 4.500.440 naik sebesar 314.081 dari sebelumnya sebesar Rp 4.186.359.
UMK tahun 2023 di tujuh kabupaten dan kota di Kepri juga mengalami kenaikan dibanding UMK tahun 2022 dengan kisaran kenaikan 6 sampai 7 persen. Kenaikan terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.
Berikut besaran UMK tahun 2023 untuk setiap kabupaten dan kota di Kepri: UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 (naik 7,39 persen); UMK Kota Batam Rp 4.500.440 (naik 7,50 persen); UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 (naik 6,86 persen); UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 (naik 7,26 persen); UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 (naik 7,51 persen); UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 (naik 6,79 persen); dan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 (naik 6,80 persen).
Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, menurut Mangara, Gubernur Kepri mengacu kepada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Gubernur mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah juga mempertimbangkan terhadap inflasi yang terjadi,” kata Mangara.
Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.
Mangara menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan. (Kang Ajang Nurdin & Winneke Asmeral)