TERASBATAM.ID: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batam Nuryanto memastikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah nama untuk bertarung di Pemilihan Walikota Batam pada November mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Partai tanpa kursi di legislative dapat mencalonkan Kepala Daerah. Keputusan MK itu dinilai sebagai mukjizat demokrasi di Kepulauan Riau yang terancam karena pasangan Amsakar Ahmad dan Li Claudia Chandra (LCC) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) nyaris berhadapan “kotak kosong”
“Nanti kita konsolidasi lagi. Akan segera kita rapatkan. Ini mau merapat ke teman-teman. Inilah yang namanya mukjizat demokrasi di tengah ketidakpercayaan (untuk) Batam. Saya bersyukur atas ini (aturan ambang batas terbaru dari MK),” ujar Nuryanto, kepada www.terasbatam.id, Selasa (20/08/2024).
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah, Nuryanto yang dikenal dengan panggilan Cak Nur ini mengatakan hal ini merupakan mukjizat demokrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Jika memang aturan tersebut berlaku juga untuk di Batam, ia memastikan bahwa PDIP akan mengusung calonnya. Sebagaimana diketahui, ada beberapa nama yang masuk daftar rekomendasi PDIP, diantaranya ada nama Marlin Agustina, Putra Yustisi Respaty, Budi Mardianto, serta Udin P Sihaloho. Kemudian dari eksternal ada Jefridin Hamid.
“Kalau memang ini berlaku langsung, bisa dipakai keputusan MK ini, PDIP pasti ngusung, lah. Kita ini bukan bicara kalah menang, tapi bagaimana demokrasi ini hidup,” ujarnya.
Menurutnya pilihan kotak kosong itu membuat demokrasi tidak sempurna. Sehingga harus memiliki calon pesaingnya.
“Masak manusia lawannya kotak kosong,” katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam masih menunggu aturan atau arahan dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut.
“KPU Kota dan Provinsi sebagai implementator menunggu arahan KPU RI sebagai regulator atau pembuat regulasi,” kata Ketua KPU Batam, Mawardi, Selasa (20/8/2024).
Ia mengakui sudah mendengar putusan MK terbaru soal Pilkada tersebut. Namun, keputusan tetap berada di KPU pusat.
“Sudah tadi beberapa temen-temen info juga,” katanya.
Sejumlah Partai Politik seperti Partai Golkar, Partai Gerindra dan Nasdem telah memantapkan dukungannya kepada pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, bahkan untuk Pilwako Batam PDI Perjuangan satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan, sehingga tidak ada peluang bagi calon lain jika merujuk kepada syarat mengusung 20 persen suara di legislative. Sehingga nyaris pasangan ASLI berhadapan dengan kotak kosong pada pemilihan Walikota Batam November mendatang.
[rma]