Terasbatam.id: Pasca keluarnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 pada 8 Maret lalu yang mengatur bahwa tidak ada lagi persyaratan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia belum berdampak pada aktivitas pelabuhan ferry Internasional di Batam.
Seperti yang terlihat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Minggu (13/03/2022) suasana sepi masih menyelimuti pelabuhan ferry yang melayani rute Batam – Harbour Front Singapore dan Batam – Stulang Laut di Johor Bahru ini.
Namun tiga konter tiket kapal ferry seperti Sindo Ferry, Majestik dan Batam Fast terlihat membuka gerainya di dekat Lobby Utama terminal. Seorang petugas konter tiket Majestik yang ditemui mengaku bahwa belum ada perubahan terkait dengan keluarnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang mengatur soal karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
“jika lewat Batam Centre ini masih harus karantina,” kata petugas itu.
Aktifitas pelabuhan Batam center masih didominasi oleh para pekerja yang datang dari luar negeri, dan beberapa penumpang yang merupakan pelaku bisnis dan perjalanan khusus lainnya. Sedangkan untuk penumpang umum atau turis hingga saat ini masih belum ada yang masuk pasca peraturan pemerintah diberlakukan.
Bagi turis dari Singapura yang datang ke Batam masih lebih baik memanfaatkan Travel Bubble antara Batam – Singapura melalui Pelabuhan Ferry Nongsa Pura, dengan melakukan karantina wilayah, walaupun tidak dapat keluar dari Kawasan Nongsa.
Situasi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam centre berbeda dengan trend penumpang pesawat di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau yang terus mengalami peningkatan pasca keluarnya Surat Edaran Satuan Tigas Covid-19 No 12 Tahun 2022 tentang tidak berlakunya lagi test antigen atau swab PCR bagi pelaku perjalanan domestic jika telah memiliki vaksin dua dosis atau booster.
General Manager Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Bambang Soepriono kepada www.terasbatam.id, Jumat (11/03/2022) mengatakan, ketika peraturan Satgas Covid-19 keluar terkait aturan bahwa pelaku perjalanan yang mempunyai vaksin satu dan dua serta vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil test antigen ataupun hasil swab PCR. Namun bagi mereka yang belum divaksin karena berbagai alasan kesehatan seperti memiliki penyakit komorbid test antigen atau swab PCR tetap berlaku.
“jadi vaksin lengkap dan boster tidak perlu lagi menunjukkan hasil test antigen ataupun PCR, ini sangat memudahkan pengguna jasa bandara dimana dengan adanya peraturan tersebut lebih mudah tidak perlu test-test lagi, bisa berangkat,” kata Bambang.
Menurut Bambang, terjadi peningkatan yang signifikan jumlah penumpang di Hang Nadim pasca berlakunya aturan yang dikeluarkan pada 8 Maret itu.
“Pada tanggal 9 ada peningkatan sebelumnya jadi sekitar penambahan sekitar 1.000 orang per hari,” kata Bambang.