TERASBATAM.id: Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Tersangka, yang memiliki inisial RO, diduga memfasilitasi pengiriman PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan bahwa RO memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan aksi penyelundupan ini. “Tersangka RO, yang merupakan ASN di Batam, terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Dony dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka cukup rapi. RO diduga menerima uang sebesar Rp800 ribu per orang untuk setiap PMI yang berhasil diselundupkan. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah satu tahun melakukan kegiatan ini,” tambah Dony.
Kasus ini tentunya menjadi perhatian serius bagi BP Batam. Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku terhadap tersangka. “Kami sangat menyayangkan tindakan oknum pegawai tersebut dan akan terus mendukung upaya penegakan hukum,” ujar Sazani.
Polda Kepri berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat penyelundupan PMI yang melibatkan oknum pegawai BP Batam. “Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memberantas praktik ilegal ini,” tegas Dony.
[Kang Ajank Nurdin]


