TERASBATAM.ID: Penyelundupan rokok non cukai dari Batam ke daerah pabean lainnya semakin hari semakin merajalela, Kapal SB Sea Star yang mengangkut 1,09 Juta Batang Rokok Illegal berbagai merek berhasil diamankan Kapal Bea Cukai 15029 di perairan Pulau Galang, Batam, Provinsi Kepri pada Senin (10/10/2022) lalu. Kapal yang bermuatan rokok non cukai senilai Rp 3,06 Miliar tersebut nyaris lolos dari kejaran petugas.
Kapal Patroli Bea Cukai 15029 merupakan bagian dari Tim Patroli Terkoordinasi Bea dan Cukai Indonesia dengan Malaysia yang bertugas dalam operasi Patroli terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkorkastima).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah mengungkapkan kronologi penindakan yang berhasil dilakukan oleh tim satuan tugas Patkor Kastima .
“Kejadian penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal,” kata Rizky dalam press release yang diterbitkan pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Kemudian, dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan.
Rizki memaparkan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star.
“Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai,” kata Rizky.
Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.
Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” (Lufman) dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”.(Hmild) Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.
Adapun dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai akan menjerat pelaku dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya.
Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara.