Relokasi Kampung Aceh Mengemuka, Kapolda Kepri Pastikan Batam Kondusif

TERASBATAM.ID: Kampung Aceh di Simpang Dam yang juga dikenal sebagai kampung narkoba dirazia oleh pihak Kepolisian pada 21 Maret 2023 lalu. Pemerintah Kota Batam berkoordinasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk merelokasi kawasan pemukiman padat penduduk tersebut.

Menindaklanjuti hasil razia yang digelar oleh aparat kepolisian Polresta Barelang, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menggelar Konferensi Pers dalam Rangka Penegakan Hukum Di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam yang di dampingi oleh FKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Kota Batam bertempat di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam, Jumat (24/03/2023)

Turut mendampingi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, Asisten I Pemko Batam Yusfa Hendri mewakili Walikota Batam, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Danlanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, Dirkrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting.

“saya mengucapkan Terimakasih atas sinergitas Forkopimda Kota Batam yang telah melakukan penindakan penertiban yang telah di lakukan beberapa hari lalu sebagai bentuk tanggung jawab Forkopimda Kota Batam yang ditujukan kepada kita semua kepada masyarakat kota batam, bahwa berupaya agar wilayah Batam tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda kita agar tidak terikut dalam penyalahgunaan narkotika dan juga tindak pidana lainnya seperti perjudian maupun jenis kejahatan lainnya di Batam khususnya di wilayah Kampung Aceh ini,” kata Tabana.

Razia yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dilaksanakan pada Selasa (21/03/2023) sekitar pukul 13.00 Wib. Operasi tersebut juga diback-up sepenuhnya oleh Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo dengan melibatkan 210 Personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, TNI dan Satpol PP.

Hasil razia diamankan 47 orang, yang terkait dengan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian, Adapun yang diduga penyalahgunaan narkotika terdiri dari 37 orang dengan rincian 36 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga Pengguna Narkotika setelah di lakukan tes urine mengandung Amfetamin dan Metafitamina.

Selain puluhan orang diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 Unit mesin gelanggang permainan (gelper) dengan berbagai jenis yakni jenis tembak ikan dan jenis dingdong, 4 pucuk senjata tajam kemudian 6 Unit Sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor.  Kemudian berhasil di amankan juga 2 Unit Timbangan Digital, 35 Alat hisap (bong) Narkoba Jenis Sabu, dan 10 Ikat Plastik bening kecil yang biasa dipakai penjual narkotika.

Sementara itu Asisten I Yusfa Hendri yang mewakili Walikota Batam mengatakan bahwa permasalahan di Kampung Aceh akan segera ditindaklanjuti di tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait rencana relokasi lahan.

“ini akan segera kami tindak lanjuti di tingkat forkopimda kota batam terkait dengan relokasi lahan di area ini kami sudah berkoordinasi BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat di kampung ini,” kata Yusfa.

Menurut Yusfa, dengan eskalasi yang semakin meningkat serta menjadi atensi dari Kapolda Kepri hingga Pimpinan Daerah maka Pemko Batam akan mengambil langkah-langkah untuk mengambil sikap yang tegas terkait kampung Aceh.

“sudah meningkat dan sudah menjadi atensi, mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam, saya kira setelah ini kita akan lakukan langkah-langkah untuk mentukan sikap kedepannya, ini menjadi keprihatinan kita semua, dan berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika,” kata Yusfa.