TERASBATAM.ID: Puadi, Anggota Bawaslu menegaskan bahwa netralitas TNI dan Polri adalah hal yang mutlak diperlukan untuk menciptakan pemilu yang damai dan adil di Indonesia.
Puadi menekankan bahwa sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, pertahanan, dan kedaulatan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
Beberapa poin penting terkait netralitas TNI dan Polri:
- Landasan hukum: Netralitas TNI dan Polri diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
- Pelanggaran netralitas: Anggota TNI dan Polri dilarang:
- Mencalonkan diri sebagai peserta pemilu.
- Menggunakan hak pilih.
- Berperan sebagai pelaksana atau tim kampanye.
- Melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
- Penindakan: Bawaslu berwenang untuk menindak pelanggaran netralitas oleh peserta pemilu, namun untuk pelanggaran oleh TNI dan Polri, Bawaslu akan meneruskannya kepada instansi terkait seperti KPU atau kepolisian.
- Peran strategis: TNI dan Polri memiliki peran strategis dalam pemilu, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan netralitas anggotanya.
- Manfaat netralitas: Netralitas TNI dan Polri membantu:
- Memastikan pemilu tanpa intervensi.
- Menjaga keadilan dan integritas pemilu.
- Mencegah kekerasan politik.
- Menjaga stabilitas dan keamanan selama pemilu.