BerandaHukumJelang Pergantian Hari, Sidang Putusan Mini Lab Narkotika Batam Ditunda Lagi

Jelang Pergantian Hari, Sidang Putusan Mini Lab Narkotika Batam Ditunda Lagi

Diterbitkan pada

spot_img
Hakim Tegur JPU, Terdakwa Pemilik Clandestine Lab Dijadwalkan Divonis Hari Ini

TERASBATAM.IDSidang putusan (vonis) perkara clandestine mini lab narkotika dengan terdakwa Touzen alias Ajun di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali ditunda. Penundaan yang terjadi tepat menjelang pergantian hari, yaitu pukul 23.50 WIB, ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik di Ruang Utama Kusumah Atmadja pada Kamis (11/12/2025).

Ini merupakan penundaan kedua dalam sidang putusan perkara Touzen, yang merupakan pemilik laboratorium mini narkotika di Apartemen Harbour Bay.

Penundaan ini diambil setelah Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dan dinilai tidak siap melanjutkan persidangan yang seharusnya memasuki tahap pembacaan vonis. Hakim Tiwik secara tegas menegur ketidaksiapan pihak jaksa.

“Di saat skor kenapa Jaksa (Kajari Batam) tak ada, sementara sidang jangan lewat hari,” tegas Hakim Tiwik di hadapan pengunjung sidang.

Majelis hakim kemudian memutuskan sidang putusan harus dijadwalkan ulang karena JPU tidak hadir, sehingga secara otomatis sidang melewati tanggal baru. Sidang vonis kembali dijadwalkan pada hari ini, Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA:  Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Rupiah Rp 7,7 Miliar Dilimpahkan ke Bea Cukai
Tuntutan 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU telah menuntut Touzen alias Ajun dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp3 miliar.

JPU Arfian dalam tuntutannya pada 13 November 2025 menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menilai Touzen memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran narkotika skala besar di Batam.

Perkara ini mencuri perhatian publik karena laboratorium mini tersebut ditemukan di Harbour Bay Residence, salah satu kawasan permukiman premium.

Polisi menyita barang bukti signifikan, antara lain 195,71 gram sabu, 3.256 butir ekstasi (810,41 gram), dan cairan ketamin serta MDMA. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk golongan I narkotika.

[kang ajank nurdin]

Latest articles

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...

Sambut Idul Adha, Batam Gelar Pawai Takbir dan Mobil Hias Berhadiah Rp 36 Juta

TERASBATAM.ID — Pemerintah Kota Batam mulai mematangkan persiapan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Berbeda...

More like this

Bidikan Persahabatan Dua Angkatan Laut

TERASBATAM.ID — Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Edwin melakukan kegiatan menembak...

Wagub Kepri Targetkan Semua OPD Informatif

TERASBATAM.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi...

Proyek Gas Cisem 2 Tanpa Cela, KPPU Ketuk Palu

TERASBATAM.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengetuk palu, memutuskan bahwa seluruh terlapor dalam...